Memperhatikan Hasil pembahasan review Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Februari 2012 maka perlu ditetapkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HUKUM DAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HUKUM DAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA