Kelembagaan dan Pelaporan

LAKIP Badan Litbang Diklat Kumdil disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilias Instansi Pemerintah (AKIP) serta berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

LAKIP mempunyai fungsi ganda, disatu sisi merupakan alat kendali, alat penilai kinerja secara kuantitatif, dan sebagai wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Litbang Diklat Kumdil dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan yang transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Di sisi lain, LAKIP merupakan salah satu alat untuk memacu peningkatan kinerja setiap unit kerja yang ada di lingkungan Badan Litbang Diklat Kumdil.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI merupakan ujung tombak dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia seluruh aparat peradilan, baik untuk tenaga teknis peradilan maupun tenaga administrasi peradilan serta penelitian dan pengembangan dibidang Hukum dan Peradilan. Sebagai Satuan Kerja yang membantu tugas Sekretaris Mahakmah Agung RI, Badan Litbang Diklat Kumdil telah mencanangkan Visi yang selaras dengan visi oraganisasi induknya (Mahkamah Agung) yaitu: “Terwujudnya sumber daya manusia yang profesional dibidang teknis peradilan dan manajemen kepemimpinan serta hasil penelitian dan pengembangan yang berkualitas dalam membantu terselenggaranya tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung”.

Berkaitan dengan hal tersebut, penyusunan LAKIP ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jelas dan transparan serta sekaligus menjadi pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas Badan Litbang Diklat Kumdil di tahun 2011.

Hubungi Kami

Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.