Penyusunan LAKIP Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Litbang Diklat Kumdil) tahun 2010 dimaksudkan sebagai perwujudan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan yang telah disusun dalam tujuan dan sasaran yang ingin di capai dalam rencana kerja tahun 2010, juga sebagai umpan balik untuk memperbaiki kinerja Badan Litbang Diklat Kumdil dimasa yang akan datang.
TIm Penyusun Lakip 2010