Corporate University di Mahkamah Agung
Kamis, 5 Januari 2023 merupakan hari bersejarah bagi Keluarga Besar Mahkamah Agung yang secara resmi mengumumkan untuk menerapkan pembelajaran strategis Corporate University (Corpu). Pelaksanaan Corpu pada lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi ini telah melewati proses panjang, perencanaan yang matang dan tekad kuat dari para Pimpinan untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu "Terwujudnya badan peradilan yang agung" dan misi Mahkamah Agung, yaitu:
- Menjaga kemandirian badan peradilan
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Dengan tugas yang sedemikian mulia dan tanggung jawab besar dalam mengelola badan-badan peradilan dibawahnya, Mahkamah Agung tidak hanya dituntut untuk mampu memenuhi rasa keadilan pada masyarakat Indonesia tetapi juga harus mampu untuk membangun dan mengembangkan sistem organisasi yang dapat memastikan terwujudnya penegakan hukum yang menjangkau seluruh pelosok negeri.
Salah satu cara untuk mendukung tugas di atas adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan terhadap seluruh aparatur peradilan pada empat lingkungan peradilan di Mahkamah Agung.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 140 Tahun 2008 tentang Buku Panduan Mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (SK KMA 140/2008) merupakan landasan hukum sekaligus menandai transformasi dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Mahkamah Agung dan seluruh lingkungan peradilan dibawahnya. Keberadaan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Litbang Diklat Kumdil) seiring dengan diterbitkannya cetak biru pembaruan peradilan (Blue Print Mahkamah Agung) pada tahun 2010 semakin memperjelas arah dan tujuan dari kebijakan pengembangan sumber daya manusia di Mahkamah Agung.
Merujuk pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung akan mengembangkan sistem manajemen sumber daya manusia yang berbasis kompetensi (Competency Based Human Resource Management) yang akan memudahkan operasionalisasi desain organisasi berbasis kinerja sekaligus menjawab tuntutan reformasi birokrasi. Pada tataran pelaksanaan di Mahkamah Agung, manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi tentunya perlu didukung oleh sistem kediklatan yang dijalankan oleh Badan Litbang Diklat Mahkamah Agung yang dalam hal ini terus berupaya melakukan inovasi-inovasi dalam sistem kediklatan, salah satunya adalah dengan melaksanakan konsep Corporate University.