Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja di Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung
Megamendung, bldk.mahkamahagung.go.id – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung menggelar acara penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja, sebagai langkah nyata dalam memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Acara yang berlangsung di ruang Ex WI Badan Strajak Diklat Kumdil ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, para Hakim Yustisial, para Pejabat Fungsional Utama hingga para Pejabat Administrator. Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, para Pejabat Eselon II, dan seluruh pegawai yang terlibat dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, Bambang H. Mulyono, menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memperkuat etika dan integritas kerja.
"Pakta integritas ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap tindakan yang kita lakukan sesuai dengan prinsip hukum, keadilan, dan akuntabilitas publik," tegasnya.
Pakta integritas ini memuat berbagai poin penting, seperti komitmen untuk tidak terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga kerahasiaan data dan informasi negara, serta mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Dengan adanya pakta integritas dan perjanjian kinerja ini, diharapkan Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung dapat menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang jujur, transparan, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen Mahkamah Agung dalam mendukung reformasi birokrasi di Indonesia.