Layanan Informasi

Layanan Info Via WhatsApp

Layanan Informasi Via Zoom

Pustrajak Kumdil MA RI Bersinergi dengan FSH UIN Jakarta Tingkatkan Kualitas Sistem Peradilan

Jakarta, 28 Februari 2025 – Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Pustrajak Kumdil MA RI) menjalin kemitraan strategis dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat kualitas sistem peradilan di Indonesia melalui sinergi antara praktisi hukum dan akademisi, sekaligus mendorong terwujudnya hukum yang berkeadilan dan inklusif. 

 Acara penandatanganan kerjasama yang berlangsung di Ruang Rapat Madya FSH UIN Jakarta ini dihadiri oleh Kepala Pustrajak Kumdil MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., beserta jajaran, serta Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC. Kerjasama ini menjadi langkah konkret dalam memadukan keilmuan akademik dengan praktik peradilan untuk menjawab tantangan hukum di Indonesia. 

 

Dalam sambutannya, Kepala Pustrajak Kumdil MA RI, Dr. H. Andi Akram, menekankan pentingnya peran dunia akademik dalam menghasilkan riset berbasis bukti untuk mendukung kebijakan peradilan. “Melalui kerjasama ini, kami akan melibatkan akademisi FSH UIN Jakarta dalam kegiatan konferensi, diskusi terpumpun (FGD), hingga analisis kebijakan. Riset yang dihasilkan diharapkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga aplikatif dalam praktik peradilan,” ujarnya. 

 Beliau juga mengungkapkan inovasi terbaru Pustrajak Kumdil MA RI dalam meningkatkan aksesibilitas pengetahuan hukum, yaitu dengan meluncurkan e-book Mahkamah Agung dalam format audio. “Ini merupakan upaya kami memastikan literatur hukum dapat diakses secara mudah oleh mahasiswa, peneliti, dan masyarakat luas, khususnya dalam penyusunan karya ilmiah,” tambah Dr. Andi Akram. 

 

Sementara itu, Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Muhammad Maksum, menyambut positif kolaborasi ini sebagai momentum untuk mengembangkan kajian hukum progresif, terutama Hukum Pidana Islam. “Kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum akan membuka ruang eksplorasi baru, seperti kajian Hukum Pidana Islam dalam ranah privat. Ini adalah kontribusi nyata bagi terwujudnya sistem hukum yang berkeadilan,” tegas Prof. Maksum. 

 Kerjasama ini juga membuka peluang bagi mahasiswa dan dosen FSH UIN Jakarta untuk terlibat dalam penelitian strategis bersama Pustrajak Kumdil MA RI. Harapannya, keterlibatan ini tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berdampak pada peningkatan kualitas peradilan. 

 Sebagai langkah awal, kedua pihak telah menyusun agenda kerja sama mencakup pertukaran sumber daya, pelatihan, serta publikasi bersama. Sinergi ini diharapkan menjadi model kolaborasi ideal antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi, sekaligus memperkuat komitmen MA RI dalam mewujudkan peradilan modern yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

 

“Ini adalah babak baru bagi sistem hukum Indonesia. Dengan semangat gotong royong, Pustrajak Kumdil MA RI dan FSH UIN Jakarta siap memimpin transformasi menuju peradilan yang unggul dan berintegritas,” pungkas Dr. Andi Akram. 

 Kerjasama ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung RI dalam memperkuat ekosistem hukum melalui pendekatan multidisiplin, serta menjadikan akademisi sebagai mitra strategis dalam membangun peradilan yang dipercaya publik. 

Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Jalin Sinergi Strategis, Perkuat Pendidikan Hukum dan Etika Profesi Hakim

Bengkulu, 17 Februari 2024 — Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu menorehkan langkah strategis dalam pengembangan pendidikan hukum dan integritas profesi dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara yang digelar di Aula Utama FH Universitas Bengkulu ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, akademisi, mahasiwa, serta perwakilan institusi pendidikan tinggi hukum se-Provinsi Bengkulu, menandai komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola keilmuan hukum di Indonesia.

Sinergi untuk Pendidikan dan Profesi yang Berintegritas
Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Dekan FH Universitas Bengkulu, Dr. Yamani, S.H., M.H., bersama Dr. Andi Akram, S.H., M.H., Kepala Pustrajak Kumdil MA RI. Nota kesepakatan tersebut mencakup lima poin utama: (1) penguatan hubungan saling menguntungkan antarlembaga, (2) pertukaran informasi dan sumber daya, (3) kolaborasi penyusunan naskah kebijakan terkait hukum dan peradilan, (4) pengelolaan jurnal ilmiah, serta (5) penyediaan kesempatan magang bagi mahasiswa FH Universitas Bengkulu di lingkungan Badan Sumber Daya Mahkamah Agung (BSDK), khususnya di Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI.

“Kolaborasi ini merupakan momentum penting untuk menghubungkan dunia akademik dengan praktik peradilan yang berintegritas. Kami berharap mahasiswa tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memahami etika profesi dan dinamika aktual di lapangan,” ujar Dekan Yamani dalam sambutannya.

Kuliah Umum: Kode Etik Hakim sebagai Pilar Penjaga Martabat Profesi
Kegiatan ini dirangkai dengan kuliah umum bertema “Kode Etik dan Profesi Hakim: Panduan Menjaga Keluhuran Martabat Profesi”, yang diisi langsung oleh Andi Akram. Dalam paparannya, Kapustrajak MA RI menekankan bahwa Kode Etik Hakim bukan sekadar regulasi formal, melainkan fondasi moral yang menjamin independensi, imparsialitas, dan akuntabilitas hakim dalam menegakkan keadilan.

“Kode Etik Hakim adalah kompas yang mengarahkan setiap tindakan profesi. Tanpa integritas dan kepatuhan pada etika, kepercayaan publik terhadap peradilan akan goyah,” tegas Andi Akram. Materi ini dinilai relevan tidak hanya bagi calon hakim, tetapi juga seluruh praktisi hukum, mengingat kompleksitas tantangan penegakan hukum di era digital.

Antusiasme Luas dari Civitas Akademika Bengkulu
Acara ini sukses menarik perhatian luas dari kalangan akademisi dan praktisi hukum se-Bengkulu. Turut hadir perwakilan dari FH Universitas Dehasen (UNIVED), FH Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H., Fakultas Syariah Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Fakultas Syariah UIN Fatmawati Soekarno (UINFAS), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Curup, serta Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Kehadiran mereka menunjukkan urgensi tema ini dalam membangun kesadaran kolektif tentang etika profesi di wilayah Bengkulu.

Dampak Jangka Panjang: Dari Bengkulu untuk Indonesia
Kerjasama ini diharapkan menjadi katalisator bagi peningkatan kapasitas akademik FH Universitas Bengkulu, khususnya dalam riset kebijakan hukum, publikasi ilmiah, dan penyiapan lulusan yang kompeten serta berkarakter. “Ini baru awal. Kami akan mengoptimalkan semua poin kerjasama, termasuk magang berbasis proyek dan kajian bersama untuk menjawab isu hukum terkini,” tambah Andi Akram.

Dekan Yamani juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada rombongan Kapustrajak MA RI, termasuk Endang Suryadi, Martin, Agus Digdo Nugroho, dan Weldinar Sirait, yang telah berpartisipasi aktif dalam seluruh rangkaian acara. “Sinergi seperti ini adalah contoh nyata bagaimana link and match antara pendidikan tinggi dan institusi negara dapat diwujudkan,” pungkasnya.

Tutup dengan Semangat Kolaborasi
Kegiatan ini tidak hanya memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU) FH Universitas Bengkulu, tetapi juga menegaskan peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis pembangunan hukum nasional. Dengan semangat “Berkarya untuk Keadilan”, kolaborasi FH Universitas Bengkulu dan Pustat Strategi Kebijakan Mahkamah Agung RI diharapkan mampu melahirkan terobosan yang berdampak luas bagi kemajuan profesi hukum di Indonesia.

JURNAL HUKUM DAN PERADILAN DIHARAPKAN SEGERA TERINDEKS SCOPUS

Bsdk.mahkamahagung.go.id Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung  mengadakan kegiatan Workshop Peningkatan Tata Kelola Penerbitan Jurnal Hukum dan Peradilan tahun 2025 di hotel Grove Suites by Grand Aston, Jakarta Selatan pada tanggal 21- 24 Januari 2025. Dalam kata sambutannya Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, Dr. Andi Akram, SH, MH, menandaskan pentingnya Jurnal Hukum dan Peradilan untuk segera terindeks scopus dalam tahun ini karena hal tersebut merupakan harapan dari seluruh jajaran pimpinan dan aparatur peradilan yang ada di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. “kebutuhan penulisan jurnal terindeks scopus untuk bidang hukum dan peradilan merupakan hal yang harus ditindaklanjuti dan dicapai sesegera mungkin karena banyak pimpinan mahkamah agung dan para pimpinan pengadilan untuk menulis jurnal dalam rangka meraih gelar doktor maupun guru besar di universitas swasta maupun negeri,” imbuhnya. Maka dari itu seluruh sumber daya manusia yang akan mengelola jurnal ini akan diperkuat agar menopang tujuan Jurnal Hukum dan peradiulan untuk meraih jurnal terindeks scopus. Anggaran untuk mendukung seluruh kegiatan pengelolaan jurnal juga akan diusahakan agar jurnal hukum dan peradilan memiliki fokus yang lebih tajam untuk meraih tujuan jurnal terindeks scopus. Workshop ini diharapkan akan mampu memberikan gambaran secara terang benderang akan langkah langkah yang harus diambil untuk meraih Jurnal yang terindeks scopus kepada seluruh pengelola jurnal yang hadir sebagai peserta dalam workshop ini. Banyak hal yang harus diperbaiki untuk mengarah kepada jurnal terindeks scopus, salah satunya adalah penerbitan jurnal yang tepat waktu sehingga jurnal Hukum dan peradilan Mahkamah Agung RI yang saat ini sudah berada pada akreditasi sinta 4 akan meningkat menjadi jurnal terindeks scopus. Selama ini jurnal hukum dan peradilan belum tepat waktu dalam penerbitan jurnal, bahkan seringkali melewati tahun anggaran jurnal itu harusnya diterbitkan.

 

Salah satu narasumber yang memberikan materi workshop, Asep Erlan Mailani, S,Kom, M.Kom dari Relawan Jurnal Indonesia (RJI) dalam memberikan pelatihan perihal OJS (Open Jurnal System) yang saat ini baru diupgrade ke OJS 3,3 menyampaikan bahwa penerbitan jurnal harus memiliki timeline minimal tiga bulan sebelumnya dan tidak di bawah jangka waktu tersebut karena jangka waktu tiga bulan merupakan batas minimum untuk penerbitan jurnal. Bila di bawah tiga bulan maka akan berantakan dan berakibat fatal. Para mitra bestari (reviewer) memerlukan waktu berminggu minggu bahkan berbulan bulan untuk memperbaiki naskah yang akan diterbitkan nantinya.” tandasnya. Apalagi nanti para penulis (author) juga harus memperbaiki naskah yang merupakan perbaikan dari para mitra bestari dan hal ini butuh waktu lagi untuk dicek kembali oleh mitra bestari. Perbaikan dari para penulis jurnal harus memiliki substansi yang jelas dan sudah sesuai dengan arahan dari mitra bestari tersebut. Barulah setelah memiliki persetujuan dari mitra bestari, maka naskah akan bergeser ke editor, section editor, copyeditor, layouter dan proofreader. Sehingga naskah ini akan segera diterbitkan melalui OJS yang sudah merupakan sistem jurnal terindeks scopus nantinya. Dalam pengajarannya, Agus Mailana, S.Kom, M.Kom menyampaikan secara tegas bahwa apabila salah seorang pengelola jurnal menulis di jurnal hukum dan peradilan maka status editor, section editor atau mitra bestari harus dilepas terlebih dahulu untuk meningkatkan kualitas tulisan yang akan diterbitkan jurnal hukum dan peradilan. “Kalo tidak dilepas statusnya sebagai editor, section editor atau mitra bestari maka akan tidak objektif dalam melakukan penilaian terhadap naskah jurnal yang akan diterbitkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, “tandasnya. Beliau juga menyarankan agar seluruh pengelola yang terlibat dalam penerbitan jurnal haruslah memiliki ID scopus untuk memiliki kualitas SDM yang mumpuni agar jurnal ini bisa terindeks scopus sesegera mungkin.

Acara ini dihadiri oleh pengelola jurnal, para hakim Yustisial di Mahkamah Agung dan Bastrajak Kumdil Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Agama Soerang, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Badan Riset dan inovasi Nasional (BRIN), Universitas Andalas, Sumatera Barat Seluruh peserta yang mengenakan bakti ini berjumlah 40 orang dan berniat secara sungguh sungguh untuk mendukung jurnal hukum dan peradilan meraih jurnal terindeks scopus sesegera mungkin. Acara pembukaan dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan makan kudapan bersama.

Rapat Koordinasi Penetapan Judul Penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung

Jakarta, bldk.mahkamahagung.go.id – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI mengadakan rapat koordinasi untuk menetapkan judul penyusunan naskah kebijakan Tahun Anggaran 2025. Acara yang berlangsung di Hotel Grand Mercure ini dihadiri oleh YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM Ketua Kamar Pembinaan, YM Ketua Kamar Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung RI, para pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung RI, para Hakim Yusitisial lingkungan Pusat Strategi Kebijakan Kumdil dan para pejabat eselon III, IV serta pejabat fungsional di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Dalam pembukaannya, Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung menyampaikan bahwa penyusunan naskah kebijakan ini merupakan wujud komitmen perbaikan pola kerja dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan.

“Pola kerja sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung ialah pola lama yang masih menitik beratkan pada Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan,” ungkap Kepala Badan.

Pasca terbitnya Peraturan Presiden ini maka Pusat Strategi Kebijakan harus menyesuaikan pola kerja yang baru yakni fokus utamanya mencapai rekomendasi kebijakan yang berkualitas. Selain itu perubahan dan perbaikan pola kerja ini Kami awali dengan pemilihan isu kebijakan yang paling prioritas untuk diselesaikan atau dicarikan jalan keluarnya oleh kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung.

Hasil dari rapat koordinasi ini akan disampaikan kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum dipublikasikan secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi peradilan yang lebih efektif dan efisien pada tahun mendatang.

Dengan berfokus pada isu-isu strategis di bidang hukum dan peradilan, Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung terus berupaya memberikan kontribusi nyata dalam mendukung visi besar Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang agung.

Pusat Strategi Kebijakan Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI Melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Universitas Brawijaya

Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI mengadakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Penandatanganan Kerjasama dengan Universitas Brawijaya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 di ruang Auditorium Rektorat Universitas Brawijaya, Malang Jawa Timur antara Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. dengan Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo S.Si, M.Si, Ph., Med.Sc. kemudian dilanjutkan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI Dr. Andi akram, S.H., M.H. dan  Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. M. Purnomo, S.P., M.Si. Ph.D.

Dalam Kata Sambutannya Bambang Hery Mulyono, menandaskan perlunya kerjasama ini bagi BSDK untuk meningkatkan Kompetensi para Hakim dan Aparatur dalam mengatasi setiap permasalahan hukum yang terjadi di tengah tengah masyarakat luas. Kerjasama ini meliputi narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Diseminasi hasil analisa kebijakan, Mitra Bestari Jurnal Hukum dan Peradilan yang saat ini sudah mengarah pada jurnal terindeks scopus. Beliau Juga meyampaikan kerjasama ini agar ditindaklanjuti secara serius dan tidak hanya di atas kertas saja sehingga manfaat yang diterima dapat menguntungkan kedua belah pihak nantinya. Bambang Hery Mulyono juga mengucapkan terimakasih bahwa para calon hakim yang saat ini sedang menempuh diklat calon Hakim bisa sekaligus menyandang gelar magister hukum dari Universitas Brawijaya setelah mereka selesai mengikuti diklat calon Hakim di Pusdiklat Hukum dan Peradilan di Megamendung, Bogor Jawa Barat.  Rektor Uniiversitas Brawijaya juga mengharapkan supaya Kerjasama ini juga menguntungkan kedua belah pihak terutama dalam bidang praktik peradilan yang seringkali dialami Para Hakim dan Para Aparatur Peradilan dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum di lembaga yudikatif. “kami membutuhkan pengetahuan empirik tentang banyak hal yang terjadi dalam proses persidangan maupun pertimbangan putusan yang diputus oleh para hakim agung di Mahkamah Agung Ri.” ujarnya. Maka dari itu kerjasama ini sangat signifikan dalam pengembangan kompetensi para mahasiwa Universitas Brawijaya sebagai bekal mereka dalam mengarungi praktik peradilan yuang memiliki banyak sekali tantangan dan rintangan.

                Acara ini juga dihadiri oleh Bapak Dr. M. Andi Ikbar Endang S.H., M.H., Selaku Hakim Yustisial pada Pustrajak Kumdil MA RI; Bapak Endang Surjadi, S.Sos, M.M., selaku Kepala Bidang Publikasi dan Kerjasama Pustrajak Kumdil MA RI; Martin, S.E., M.Ak., selaku Kepala Sub Bidang Kerjasama Pustrajak Kumdil MA RI; serta Wakil Rektor Bidang Kerajasama dan Wakil Rektor Bidang Inovasi beserta jajaran dari Universitas Brawijaya.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • Hubungi Kami

    Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
    Mahkamah Agung RI

    Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
    Bogor, Jawa Barat 16770

    Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
    Faks: (0251) 8249522, 8249539
    HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

    Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.