Layanan Informasi

Layanan Info Via WhatsApp

Layanan Informasi Via Zoom

Hakim yang Bertugas di Daerah Harus Menambah Beban Biaya Sewa Kontrakan

Banjarmasin-bldk.mahkamahagung.go.id. Para hakim yang bertugas untuk mengawal proses penegakan hukum secara adil bagi masyarakat pencari keadilan di benerapa daerah seperti di Wilayah Pengadilan  Tinggi Denpasar - Bali dan Wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin harus mengeluarkan dana ekstra dari kantong pribadi untuk menambah biaya sewa kontrakan rumah dari jatah sewa kontrakan rumah yang disediakan oleh negara sebesar 1,5 juta hingga 1,7 juta/bulan.

Pengeluaran dana tambahan dari kantong pribadi untuk penambahan biaya sewa tempat tinggal ini akibat harga sewa/kontrakan rumah di sebagian wilayah Pengadilan Tinggi tersebut lebih mahal dari tunjangan sewa tempat tinggal yang disediakan oleh negara.

Selain itu, jika saja ada rumah dinas yang tersedia bagi hakim yang bertugas di daerah tersebut, umumnya rumah dinas tersebut sudah tidak layak untuk ditempati secara langsung, para hakim umumya terpaksa mengeluarkan biaya sendiri untuk memperbaiki rumah dinas yang sudah rusak tersebut, sebab rumah dinas para hakim tersebut selama ini tidak ada biaya perawatannya.

Hal tersebut di atas mengemuka dalam sesi Focus Group Discussion (FGD) yang silaksanakan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI di Mercure Hotel, Banjarmasin (7-11 September 2020) dalam rangka penelitian Pengembangan Sistem Penggajian Hakim Sebagai Pejabat Negara di Wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar maupun di Wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Minimnya sarana dan fasilitas bagi para hakim yang bertugas di daerah-darah tersebut sebagai gambaran bahwa negara belum sepenuhnya memberikan jaminan kesejahteraan bagi para hakim yang menyandang status sebagai pejabat negara dengan tugas utamanya menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini.

Pernyataan tersebut diatas dapat disimpulkan dari materi yang disampaikan oleh para narasumber yang tampil sebagai pembicara dalam FGD tersebut, diantaranya adalah Dr. Gusrizal, SH.,MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin), Dr. H. Lutfi, SH.,MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan Bonnyarti Kala Lande, SH.,MH (Ketua Pengadilan Tata  Usaha Negara Banjarmasin)

Selain melaksanakan FGD, Tim Penelitian yang terdiri dari Dr. Andriani Nurdin, SH, MH, Dr. Pujiastuti Handayani, SH.,MH, Dr. Ismail Rumadan, SH.,MH, Dr. (Cand) Achmad Cholil, SH.,LLM dan Sultansyah, serta Maryam Sugiarto, kemudian melakukan kunjungan ke benerpa Pengadilan Negeri di Wilayah Pengadila. Tinggi Banjarmasin untuk memantau secara langsung kondisi sarana dan fasilitas rumah dinas hakim yang terdapat di daerah tersebut.

Hubungi Kami

Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.