Layanan Informasi

Layanan Info Via WhatsApp

Layanan Informasi Via Zoom

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Menyelenggarakan Diseminasi Restorative Justice di Merauke

Dalam rangka menyempurnakan kajian dan draft dari Peraturan Mahkamah Agung terkait dengan Restorasi Justice, maka Pusat Penelitian dan pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Puslitbang Kumdil MA RI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Musamus (Unmus) Menyelenggarakan Diseminasi “Quo Vadis : Restorative Justice Dalam Pembaruan Hukum dan Peradilan Di Indonesia” pada tanggal 5 Oktober 2023 di Swiss-belhotel Merauke, Papua Selatan.

Acara ini diikuti kurang lebih 100 orang peserta dari wilayah Hukum Merauke meliputi Hakim, Jaksa, Polisi, Akademisi, Advokat dan Mahasiswa serta menghadirkan 4 (empat) orang Narasumber pada kegiatan Diseminasi ini yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (Bapak Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.), Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura (Bapak Amin Sutikno, S.H., M.H.), Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (Bapak Dr. Budi Suhariyanto, S.H., M.H.) dan Dosen FH Universitas Musamus (Ibu Dr. Erni Dwita Silambi S.H., M.H).

Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Bambang H. Mulyono, S.H, M.H. dalam penyampaian pidato pembukaannya mengungkapkan bahwa Restorative Justice ini merupakan salah satu produk hukum  dari Mahkamah Agung RI yang telah terpublikasikan dalam bentuk buku hasil penelitian dan hasil dari penelitian ini perlu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dan juga untuk menjadi bahan kajian sebelum nantinya ada Peraturan Mahkamah Agung khusus mengenai Restorasi Justice benar-benar diterbitkan. “(Acara) Ini merupakan bentuk pertangungjawaban dari riset dan kita perlu pemikiran-pemikiran dari masyarakat yang dapat menyempurnakan prosedural yang sudah di konsep dalam bentuk Perma (Peraturan Mahkamah Agung)” ujar beliau.

Restorative Justice ini sebenarnya sudah ada di masyarakat Indonesia dan sampai saat ini telah diterapkan seperti konsep-konsep penyelesaian secara damai, secara adat dan para pembentuk negara ini menginginkan adanya musyawarah mufakat seperti yang tertuang dalam Sila ke-4 Pancasila. Secara umum, lanjut dia, masyarakat Indonesia menerima Restorative Justice ini. “Karena yang akan kita keluarkan dalam bentuk regulasi itu merupakan keinginan dari masyarakat, ” jelasnya.

Perjanjian Kerjasama Antara Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Pusat Penelitian dan pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Puslitbang Kumdil MA RI) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada tanggal 27 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Rombongan Puslitbang Kumdil MA RI yang diwakili oleh Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. (Kepala Puslitbang Kumdil MA RI); Endang Suryadi, S.Sos., M.M. (Kabid Publikasi dan Kerjasama Puslitbang Kumdil MA RI); Dr. Danny Agus Setiyanto, S.H., M.H. (Kabid Program dan Evaluasi Puslitbang Kumdil MA RI); Martin, S.E., M.Ak. (Kasubbid Kerjasama Puslitbang Kumdil MA RI); dan Syaiful Anwar, S.E., M.M. (Kasubag Kepegawaian Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI) disambut dengan hangat oleh perwakilan dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang terdiri dari Prof. Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M.Ag (Dekan); Dr. Hj. Rahmatiah HL, M.Pd (Wakil Dekan I); Dr. Achmad Musyahid, M.H.I (Ketua Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum); Prof. Dr. Kurniati, M.Ag (Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah Islamiyah)); Dr. Rahman Syamsuddin, M.H (Ketua Jurusan Ilmu Hukum); Dr. Fatmawati, M.Ag (Ketua Jurusan Ilmu Falak); Dr. Hj. Patimah, M.Ag (Ketua Jurusan  Hukum Keluarga Islam); Ashar Sinilele, S.H., M.M., M.H.  (Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah); Drs. Jamal Jamil, M.Ag (Sekretaris Jurusan Hukum Keluarga Islam); Mujahidah. S.E (Kasubag Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni); Ilan Asriani, SE., M.A (Kasubag Administrasi Umum); Ismi Sabariah (Koordinator Bagian Kerjasama).

 

Dalam sambutan pembukaannya, Prof. Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M.Ag menyambut baik kerjasama ini yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani terlebih dahulu (Nota Kesepahaman Badan Penelitian dan Pengembangan Dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 01/BLD/MoU/07/2023 dengan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor B-1750/Un.06/HM.01/07/2023 Tanggal 7 Juli 2023). “Nota Kesepahaman tersebut masih berupa pengaturan hal yang umum, belum bersifat teknis, dan tentu perlu diatur dalam perjanjian Kerjasama yang lebih teknis dan konkrit”, ujarnya. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud komitmen Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan yang memilik tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan atas hukum dan peradilan. “Tentunya Civitas Akademika Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar berharap dengan dijalinnya kerjasama ini dapat menguatkan kapasitas organisasi dan penguatan hubungan kelembagaan dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung dan saling menguntungkan”, tambah beliau dalam menutup pidato sambutannya.

 

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI telah melakukan kerjasama berbagai Perguruan Tinggi dan Universitas ternama di seluruh Indonesia. Hal ini sangat bermanfaat di bidang penelitian maupun penyusunan naskah kebijakan. Dengan dijalannya hubungan dalam bentuk Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama akan menguatkan fungsi dari Puslitbang Hukum dan Peradilan serta juga menjadikan hubungan timbal balik dengan Universitas atau Perguruan Tinggi Hukum yang saling menguntungkan. Penjelasan tersebut diutarakan oleh Dr. Andi Akram S.H., M.H. dalam sambutannya yang dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan dan foto bersama sambil saling bertukar cinderamata.

 

Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan dan akan ditinjau lagi setelahnya untuk diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dimana dalam butir – butir perjanjian didalamnya meliputi beberapa hal kegiatan, antara lain Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila, dan Kewarganegaraan serta Hukum Acara Mahkamah Agung, Penyelenggaraan Obrolan dan Suara tentang Hukum dan peradilan di media massa cetak dan elektronik di daerah, Penerbitan Jurnal, Pengembangan mata kuliah dan materi Hukum Acara Mahkamah Agung, Kegiatan-kegiatan lain yang disepakati para pihak.

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Melakukan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

Badan Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Penandatanganan itu dilakukan antara Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis dengan Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA RI Bambang H. Mulyono di ruang rapat Rektor, Gedung Rektorat Kampus II UIN, Kabupaten Gowa, Jum’at 07 Juli 2023.

Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA RI, Bambang Hery Mulyono menyambut baik MoU ini. Menurut Beliau, MoU ini bagian upaya pengembangan hukum di wilayah Indonesia Timur. Kerja sama ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan masyarakat serta menegakkan hukum dan peradilan. Kerja sama ini juga bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Negara hukum dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bambang Hery Mulyono mengungkapkan, rencana kerjasama kedepan mendukung Dosen dan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar mendapatkan sertifikat mediator. Selain UIN Alauddin Makassar, menurut Bambang Hery Mulyono pihaknya juga terus mengembangkan kolaborasi MoU dengan institusi luar seperti Universitas California di AS, Universitas Jepang dll. Daerah Indonesia Timur ini bukan yang pertama kali, dulu pernah marauke tapi belum ada tindak lanjut nya. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil berharap mudah mudahan mou ini bisa dioptimalkan mengembangkan hukum di UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis dalam sambutannya sangat menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Menurutnya MoU itu bagian kunjungan balasan dari Penjajakan kerjasama beberapa waktu lalu. Ia menilai, MoU dengan MA sangat dahsyat karena ada Ketua IKA FSH UIN Alauddin Makassar yang mengawal khusus terlaksananya kegiatan tersebut. Pada kesempatan itu juga, Dia menyampaikan pihaknya terus berbenah membangun kolaborasi dengan berbagai stakeholder tak terkecuali MA untuk mencapai akreditasi unggul.  

Acara penandatanganan MoU ini juga di hadiri oleh Kepala Pusat Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Dr. H. Andi Akram, SH., Mhserta beberapa pejabat struktural dari Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agun RI diantaranya Kabid Publikasi dan Kerjasama Endang Suryadi, S. Sos., MM, Kabid Program dan Evaluasi Dr. Danny Agus Setianto, SH., MH, Kasubbid Kerjasama Martin SE., M.Ak, Kasubbid Evaluasi Suhenda, SH dan dibantu oleh Bestian panjaitan, S.Kom.,M.Ak dan Hendro Yatmoko.

Sebagai penutup acara dilakukan penukaran cindera mata dan poto bersama.

Puslitbang Kumdil MA RI Selenggarakan FGD untuk Selaraskan Kebijakan Kamar dengan Putusan Hakim

Banyak putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tidak selaras dengan putusan terdahulu. Ketidakharmonisan antar putusan ini telah diatasi dengan berbagai upaya, namun tetap belum menemukan titik terang. Mahkamah Agung RI (MA RI) telah menerbitkan kumpulan yurisprudensi yang dapat digunakan sebagai bahan acuan bagi hakim, namun masih terdapat hakim yang tidak mengikuti yurisprudensi tersebut karena menganggap putusannya sudah tidak relevan dengan perkara yang sedang ia tangani.

 

            Untuk menyelaraskan putusan – putusan Hakim dengan yurisprudensi tersebut, maka Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA RI (Puslitbang Kumdil MA RI) menyelenggarakan kegiatan focus group discussion dengan tema “Tingkat Kepatuhan Hakim Agung Atas Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI” pada 25 Mei - 7 Juni 2023. Diskusi yang diadakan di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta itu dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2023 untuk Kamar Pidana dan Kamar Militer.

           

Kegiatan diskusi itu turut dihadiri oleh Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. (Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI); Edi Yulianto, S.H., M.H. (Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI); Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. (Kepala Puslitbang MA RI); Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon); Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI; para Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI; pengajar STHI Jentera; serta para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

 

Kegiatan dibuka dengan agenda pertama berupa penyampaian laporan oleh Kepala Puslitbang serta pemaparan materi dan diskusi oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H. (YM. Ketua Kamar Militer MA RI). Materi yang disampaikan yaitu mengenai “Kebijakan Ketua Kamar Militer dalam Memonitor dan Mengevaluasi Konsistensi Penerapan Hasil Rapat Pleno Kamar Militer”. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan peran Ketua Kamar Militer meliputi memimpin pelaksanaan rapat pleno kamar internal, memastikan hasil rumusan hukum kamar dapat dipatuhi, meninventarisasi permasalahan untuk dibahas pada rapat pleno kamar, memonitor dan mengevaluasi putusan berdasarkan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar, dan memastikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar diterapkan sebagai yurisprudensi. “Rumusan hukum hasil rapat pleno Kamar Militer itu salah satunya merupakan penerapan tata tertib terhadap perbuatan prajurit yang ketahuan membawa, menyimpan, atau menguasai amunisi sisa latihan”, tambahnya. Berdasarkan Putusan Nomor 343 K/Mil/2016, hal tersebut bukan termasuk kejahatan senjata api, tetapi merupakan pelanggaran terhadap tata tertib kesatuan.

           

Agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi “Kebijakan Ketua Kamar Pidana dalam Memonitor dan Mengevaluasi Konsistensi Penerapan Hasil Rapat Pleno Kamar Pidana” oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. selaku Ketua Kamar Pidana MA RI pada 6 Juni 2023. Sistem kamar di MA sendiri didasarkan pada SK KMA 213/2014 yang membagi kamar di MA menjadi lima kamar, yaitu Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar Tata Usaha Negara. Selain kamar perkara, terdapat pula kamar non-perkara yang terdiri dari Kamar Pembinaan dan Kamar Pengawasan. Setiap kamar diisi oleh Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Panitera Muda Kamar, dan Panitera Pengganti. “Setiap Kamar menyelenggarakan pleno kamar secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan. Hasil rapat pleno Kamar ini sedapat-dapatnya ditaati oleh Majelis Hakim sebagai pedoman bagi hakim dalam memutus suatu perkara. Apabila terdapat perbedaan pendapat dalam putusan terhadap hasil rapat pleno Kamar, maka perkara diputus dengan mencantumkan dissenting opinion, ujar beliau.

 

Melalui pengkajian ini diharapkan dapat mewujudkan tujuan yang hendak dicapai, yakni untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi dan tingkat kepatuhan Hakim Agung atas hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung. Naskah kebijakan ini juga diharapkan nantinya dapat bermanfaat sebagai masukan dalam proses pengambilan kebijakan Kamar dalam penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih sesuai dengan prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan. Sementara di ranah akademis, hasil penelitian dan pengkajian ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan ilmu hukum serta sebagai referensi bahan penelitian dan pengkajian hukum.

           

Dalam sambutan pembukaannya, Prof. Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M.Ag menyambut baik kerjasama ini yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani terlebih dahulu (Nota Kesepahaman Badan Penelitian dan Pengembangan Dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 01/BLD/MoU/07/2023 dengan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor B-1750/Un.06/HM.01/07/2023 Tanggal 7 Juli 2023). “Nota Kesepahaman tersebut masih berupa pengaturan hal yang umum, belum bersifat teknis, dan tentu perlu diatur dalam perjanjian Kerjasama yang lebih teknis dan konkrit”, ujarnya. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud komitmen Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan yang memilik tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan atas hukum dan peradilan. “Tentunya Civitas Akademika Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar berharap dengan dijalinnya kerjasama ini dapat menguatkan kapasitas organisasi dan penguatan hubungan kelembagaan dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung dan saling menguntungkan”, tambah beliau dalam menutup pidato sambutannya.

 

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI telah melakukan kerjasama berbagai Perguruan Tinggi dan Universitas ternama di seluruh Indonesia. Hal ini sangat bermanfaat di bidang penelitian maupun penyusunan naskah kebijakan. Dengan dijalannya hubungan dalam bentuk Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama akan menguatkan fungsi dari Puslitbang Hukum dan Peradilan serta juga menjadikan hubungan timbal balik dengan Universitas atau Perguruan Tinggi Hukum yang saling menguntungkan. Penjelasan tersebut diutarakan oleh Dr. Andi Akram S.H., M.H. dalam sambutannya yang dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan dan foto bersama sambil saling bertukar cinderamata.

 

Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan dan akan ditinjau lagi setelahnya untuk diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dimana dalam butir – butir perjanjian didalamnya meliputi beberapa hal kegiatan, antara lain Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila, dan Kewarganegaraan serta Hukum Acara Mahkamah Agung, Penyelenggaraan Obrolan dan Suara tentang Hukum dan peradilan di media massa cetak dan elektronik di daerah, Penerbitan Jurnal, Pengembangan mata kuliah dan materi Hukum Acara Mahkamah Agung, Kegiatan-kegiatan lain yang disepakati para pihak.

Puslitbang Hukum dan Peradilan Menyelenggarakan FGD Penyusunan Naskah Akademik “Penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES)”

Pusat Penelitian dan pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Puslitbang Kumdil MA RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik “Penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES)” pada tanggal 16 Mei 2023 di Hotel Santika Premiere Daerah Istimewa Jogjakarta.

 

Dalam sambutan pembukaannya, Dr. H. Insyafli, M.H.I  (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta) menjelaskan bahwa Lahirnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) berkaitan erat dengan disahkannnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dimana dalam Pasal 49 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa perkara yang terkait dengan ekonomi syariah adalah menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama. Begitu undang-undang tersebut disahkan disadarilah bahwa Peradilan Agama belum memiliki undang-undang atau peraturan tertulis tentang hukum hukum materil ekonomi syariah tersebut. “Maka segera setelah itu hanya tujuh bulan setelah UU No. 3 Tahun 2006 disahkan, Ketua MA Prof. Dr. H. Bagir Manan meneken SK No: KMA/097/SK/X/2006. SK tertanggal 20 Oktober 2006 itu merupakan tindak lanjut dari rapat kelompok kerja perdata agama MA pada 4 Agustus 2006. Dengan SK itu Bagir membentuk Tim Penyusunan KHES yang diketuai Hakim Agung Prof DR. H.Abdul Manan. Tim ini punya masa tugas hingga 31 Desember 2007”, ujarnya.

 

Tujuan disusunnya KHES adalah untuk kelancaran pemeriksaan dan penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf i beserta Penjelasan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syari'ah Negara, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari'ah, perlu dibuat pedoman bagi hakim mengenai hukum ekonomi menurut prinsip syari'ah. “Oleh karena itulah maka setelah Tim yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung untuk penyusunan KHES menyelesaikan tugasnya dan KHES selesai disusun, maka ditandatanganilah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 yang isi pokoknya adalah memerintahkan agar Hakim dalam lingkungan  Peradilan Agama yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah mempergunakan sebagai pedoman  prinsip syariah sebagaimana yang terdapat dalam KHES’, tambahnya.

 

Proses penyusunan KHES yang cukup singkat waktunya, ditambah dengan perkembangan praktek ekonomi syariah oleh para pelaku ekonomi syariah termasuk di dalamnya oleh Bank-Bank Syariah serta perkembangan prsktek ekonomi syariah global, menyebabkan KHES terasa memiliki banyak kekurangan, diantaranya adalah ketidak harmonisan aturan yang terjadi antara Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dengan pasal-pasal yang ada di dalam KHES itu sendiri, sehingga dirasa perlu dilakukan revisi dan penyempurnaan terhadap KHES. “Mengingat pentingnya arti KHES bagi para praktisi ekonomi syariah terutama sekali bagi para Hakim di lingkungan Peradilan Agama, dimana KHES merupakan pedoman mereka di bidang hukum materil ekonomi syariah, maka penyempurnaan terhadap materi KHES tersebut sangat berarti bagi mereka, maka oleh karena itu saya berharap besar kepada para peserta FGD untuk memberikan masukan dan saran perbaikan bagi materi KHES yang masih dirasa kurang sempurna atau belum di atur sama sekali, baik dalam pengalaman menyelesaikan sengketa ekonomi syariah bagi para Hakim atau para Advokad maupun pengalaman dalam mengajar materil hukum  ekonomi syariah untuk disatukan sebagai bahan penyempurnaan KHES’, tambah beliau dalam menutup pidatonya.

 

FGD ini menghadirkan para pakar hukum akademisi sebagai narasumber, yaitu Drs. Agus Triyatna, M.A., M.H., Ph.D  ((Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jogjakarta) dan A. Hasfi Luthfi, S.H.I., C.L.A., C.M. (Akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta). Peserta yang hadir diantaranya para Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Agama Jogjakarta, serta Ketua dan Hakim dari Pengadilan Agama Jogjakarta dan Pengadilan Wates, Wakil Ketua dan Hakim dari Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Agama Bantul, dan Pengadilan Agama Wonosari. Selain itu, turut hadir para pakar akademisi dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga dan Universitas Islam Indonesia Jogjakarta dan perwakilan dari Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia, Peradi, Mandiri Utama Finance (MUF) Syari’ah, Bank Syari’ah Indonesia, dan Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Jogjakarta.

 

Kegiatan penyusunan naskah akademik ini di Koordinatori oleh Dr. H. Khoirul Anwar., S.Ag., M.H. (Hakim Yustisial pada Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI), di bantu oleh Dr. H. Nurul Huda, SH., MH. (Hakim Yustisial pada Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI), Dr. Hj. Ernida Basry, SH., MH. (Hakim Yustisial pada Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI), Dr. H. Nasich Salam Suharto, Lc., LL.M. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah), dan Dr. H. Muhammad Sapi’i, S.Ag., M.Hum. (Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung RI) sebagai anggota tim penyusun. Rangkaian kegiatan Selanjutnya adalah FGD di Wilayah Hukum Sumatera Barat, Sulawesi selatan dan Aceh. Penelitian ini dijadwalkan selesai di bulan Agustus 2023 dan hasil naskah akademik ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada para Hakim sebagai referensi dalam penanganan perkara ekonomi syari’ah serta menjadi acuan bagi para pelaku kegiatan ekonomi.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • Hubungi Kami

    Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
    Mahkamah Agung RI

    Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
    Bogor, Jawa Barat 16770

    Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
    Faks: (0251) 8249522, 8249539
    HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

    Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.