Pelatihan Sertifikasi Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan VI

“Sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh Pimpinan Mahkamah Agung dalam usahanya menegakkan citra dan wibawa badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung, diwajibkan bagi para pejabat kekuasaan kehakiman khususnya Hakim untuk selalu meningkatkan kualitas kemampuan ilmiah, wawasan dan integritas kepribadian mereka agar dapat melakukan tugas, menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepada mereka dengan putusan yang dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehingga putusan tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan kebenaran bagi pencari keadilan khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mewujudkan komitmen Mahkamah Agung tersebut diatas diadakan pelatihan sertifikasi Hakim dalam perkara Korupsi". Demikian antara lain disampaikan oleh H. Muhammad Taufiq, SH., selaku Ketua Panitia dalam laporannya pada saat Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan VI di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Mega Mendung – Bogor, Minggu (21/6).