Motivasi CADAS untuk Calon Hakim Indonesia oleh Lawyer dan Pengajar pada Judicial Academy of Pakistan
Bogor, bldk.mahkamahagung.go.id – Calon Hakim pada Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPCH) Terpadu Gelombang II - Diklat II Tahun 2024 dibekali motivasi oleh Prof. Mahnoor Kazmi, seorang Advokat dan Pengajar pada Judicial Academy of Pakistan pada sesi apel pagi di lapangan upacara Badanstrajakdiklat Kumdil Mahkamah Agung RI (BLDK MARI) - Megamendung (12/09/2024).
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) melalui BLDK MARI dalam menyelenggarakan PPCH, senantiasa membekali Calon Hakim dengan pengetahuan dan keterampilan tentang perilaku, etika, kedisiplinan dan moral untuk mewujudkan hakim yang cerdas secara intelektual dan berintegritas dalam moral.
Sebagai Pembina Apel, Prof. Mahnoor Kazmi menekankan pentingnya menjadi hakim yang berintegritas sebagaimana slogan “CADAS” yang dicanangkan Litbang Diklat Kumdil yaitu “cerdas berintegritas”. Dalam amanat apel Prof. Mahnoor Kazmi menyampaikan sebagai hakim harus mengetahui perbedaan dari memberikan keadilan dan menghakimi “as a judge, your responsibility extends beyond the written laws. A judge should always serve justice and will never become judgemental”.
Lebih lanjut, Praktisi hukum dan pengajar ini mengatakan, pemberian putusan pada setiap kasus tidak boleh di samaratakan dan harus diberikan pertimbangan berbeda sesuai dengan kondisi case by case. Prof. Mahnoor Kazmi menjabarkan kepada para Calon Hakim berkaitan dengan nilai keadilan dalam pemberian putusan layaknya buah apel “ giving apple to the justice seeker is not about the price of the apple, but about how much each of them will need and rightfully deserves the apple”
Pada kesempatan yang sama, Prof. Mahnoor Kazmi menyampaikan beberapa contoh dalam penyelesaian perkara berdasarkan nilai keadilan. Berdasarkan praktik perkara perdata yang pernah ditangani oleh beliau, gugatan pengembalian uang mahar harus dinilai berdasarkan emas, Hal ini dimaksudkan agar nilai guna dan nilai intrinsic tetap terjaga bersama dengan keadilan yang diberikan.
Sebagai penutup, Prof. Mahnoor Kazmi menyampaikan bahwa sebagai hakim, kita harus memiliki kestabilan pikiran dan kematangan emosional. Sehingga, dalam mengatur jalannya persidangan, scenario alur sidang ada ditangan hakim. Sebagaimana dalam hukum islam yaitu Alqur’an dan hadits, hakim harus berdasarkan nilai-nilai agama dan tidak bergantung pada aturan yang dibuat oleh manusia. Hakim adalah perpanjangan tangan tuhan di dunia dalam meyampaikan keadilan dan hukum. Alqur’an sebagai sumber hukum dapat dijadikan pembelajaran bukan hanya oleh umat muslim tapi penegak hukum pada umumnya, termasuk hakim yang harus memiliki taqwa sebagai betuk integritas dan mizan sebagai pengingat dalam menyampaikan keadilan “Judge should have Mizan and Taqwa”, tegasnya. (Almas S Bahiya)