Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan SK Nomor: 805/SEK/SK.OT1.1/VI/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : MA/SEK/07/SK/III/2006 Pasal 303, maka Badan Stategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) mempunyai TUGAS:

“Membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam melaksanakan penyusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan  dibidang Hukum dan Peradilan serta perumusan kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. ”

Dan Sesuai Pasal 304, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 303, Badan Strajak Diklat Kumdil menyelenggarakan FUNGSI :

  • Penyiapan perumusan kebijakan penyusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan peradilan serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahakmah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
  • Pelaksanaan kebijakan penyusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan peradilan, serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya; dan
  • Pelaksanaan administrasi Badan.

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.