STANDAR PELAYANAN 
BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HUKUM DAN PERADILAN
MAHKAMAH AGUNG RI

Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri atas yaitu:

1. Standar pelayanan pembelajaran berbasis elektronik (e-learning)

No

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.   SK Kepada Badan Litbang Diklat Kumdil Nomor: 74/BLD/SK/IX/2016 Tentang Pedoman Kegiatan Pembelajaran Elektronik (E-Learning) pada BLDK
2.   SK Kepada Badan Litbang Diklat Kumdil Nomor 292/BLD/SK/XI/2020 Tentang Pedoman Pengembangan dan Layanan Pembelajaran Berbasis Elektronik (Elearning Center) di Lingkungan BLDK

2.

Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas

1.   Server dan Database dan Sarana Kelengkapanya
2.   LMS (Learning Manajemen System)
3.   Kurikulum dan Silabus (RBPP dan RBPMP)
4.   Konten Media Pembelajaran
5.   Internet
6.   PC / Laptop

3.

Kompetensi Pelaksana

SDM yang kompeten mengelola pembelajaran e-learning.

4.

Pengawas Internal

Berjenjang mulai dari Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Para Kapusdiklat, Para Kepada Bidang, Para Kasubbid dan Pengajar Hakim Yustisial, Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, serta Staf.

5.

Jumlah Pelaksana

6 Orang

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Adanya Kode Etik Pegawai
2.   Tidak ada diskriminasi terhadap peserta pelatihan

7.

Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

1.   Dokumentasi Course Pembelajaran pada LMS
2.  Adanya admin elearning yang memonitor dan mengatasi masalah selama pembelajaran Elearning Berlangsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi intern

9.

Persyaratan Pelaksanaan

1.   Peserta pelatihan yang di panggil secara resmi oleh BLDK
2.   Menyatakan bersedia mengikuti Pelatihan melalui aplikasi Teknis Pro.

10.

Sistem, Mekanisme & Prosedur

1.   Peserta pelatihan dapat mengunjungi website pembelajaran berbasis elektronik melalui urt sebagai berikut: https://elearning.mahkamahagung.go.id/
2.   Peserta pelatihan diwajibkan untuk login ke portal pembelajaran berbasis elektronik dengan menggunakan akun SIMARI. Bila peserta pelatihan belum mempunyai akun, dapat membuat akun di alamat url berikut: https://sso.mahkamahagung.go.id/
3.   Setelah berhasil login, peserta pelatihan dapat mengakses Course pelatihan yang diikuti, dengan memilih pada menu My Courses🡪In Progress🡪Pilih Course yang sedang diikuti.
4.   Ikuti Pembelajaran elektronik setiap harinya sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Pusdiklat.

11.

Jangka Waktu Pelayanan

1.   Pelatihan Sertifikasi: Selama 14 hari atau sesuai jadwal yang di terbitkan Pusdikat
2.   Pelatihan Teknis Yudisial: Selama 7 hari atau sesuai jadwal yang di terbitkan Pusdikat
3.   Pelatihan Singkat: Selama 5 hari atau sesuai jadwal yang di terbitkan Pusdikat

12.

Biaya atau Tarif

Tidak dikenakan biaya

13.

Produk Pelayanan

Konten Media Pembelajaran Elektronik (Elearning) Beserta kelengkapanya

14.

Penanganan Pengaduan & Saran

Peserta pelatihan yang tidak puas dengan pelayanan Pembelajaran Elektronik pada BLDK dapat melakukan pengaduan melalui LMS Elearning MA atau melalui admin Elearning.

2. Standar pelayanan Aplikasi Teknis Pro

No

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 terahir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4.   Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5.   Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Badan Peradilan.

2.

Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas

1.   Server Penyimpanan Data
2.   Aplikasi TeknisPro
3.   Berkas hardcopy
4.   Database Informasi
5.   Komputer PC / Laptop

3.

Kompetensi Pelaksana

1.   SDM Pusdiklat Teknis Peradilan.
2.  SDM tersebut memiliki kompetensi dalam mengelola dan menyediakan data / informasi publik terkait pelaksanaan kegiatan pelatihan pada Pusdiklat Teknis Peradilan.
3.   Bisa menggunakan komputer PC / Laptop dalam melakukan proses manajemen data.

4.

Pengawas Internal

Berjenjang dari:
1.   Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan
2.   Kepala Bidang Program dan Evaluasi – Kepala Bidang Penyelenggaraan
3.  Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Subbidang Program dan Kerjasama, Kepala Subbidang Evaluasi dan Pelaporan, Kepala Subbidang pengajaran, dan Kepala Subbidang Fasilitas.
4.   ASN dan PPNPN Pusdiklat Teknis Peradilan 

5.

Jumlah Pelaksana

Seluruh ASN dan PPNPN Pusdiklat Teknis Peradilan (30 orang)

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Adanya Kode Etik Pegawai
2.   Tidak ada diskrimasi terhadap peserta pengguna aplikasi.

7.

Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

1.   Dokumentasi bersifat digital menggunakan server yang bisa diakses dimana saja saat dibutuhkan.
2.   Adanya level pengguna untuk membatasi akses sesuai yang dibutuhkan.
3.   Terdapat PIC Aplikasi sebagai pengawas pelayanan aplikasi.
4.   Terdapat Teknisi yang menjaga kestabilan aplikasi.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.   Pembahasan internal dalam tim IT BSDK terkait kestabilan server dan aplikasi.
2.   Pembahasan internal antar admin dan panitia terkait kebutuhan pengembangan fitur baru.
3.  Melalui surver Indeks Kepuasan Masyaraat (IKM) secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan aplikasi.

9.

Persyaratan Pelaksanaan

Peserta:
1.   Memiliki NIP dan terdaftar dalam SIKEP Mahkamah Agung RI.

Panitia:
1.   Terdaftar sebagai ASN atau PPNPN Pusdiklat Teknis Peradilan.
2.   Memiliki intergritas yang tinggi dalam menjaga kerahasiaan data.

10.

Sistem, Mekanisme & Prosedur

1.   Pengguna mengakses https://teknis.bldk.mahkamahagung.go.id/ dan login menggunakan NIP/NRP/Username yang dimiliki berserta password.
2.   Untuk peserta memiliki proses sebagai berikut:

Peminatan
·        Membuka menu Peminatan Tersedia untuk mengetahui Pelatihan yang tersedia untuk didaftar sebagai peminat.
·        Jika ada yang sesuai dan diminati, peserta melakukan registrasi dengan melengkapi formulir data dan kelengkapan berkas yang diminta sebagai persyaratan.
·         Setelah mendaftar, peserta diminta menunggu proses validasi dan seleksi oleh Direktorat Jenderal Peradilan terkait.
·         Peserta yang terpilih akan menerima status “Dipanggil Mengikuti Pelatihan”.

Pelatihan

·         Membuka menu Registrasi dan Riwayat untuk melihat pelatihan yang sudah dipanggil.

·         Peserta klik tombol bersedia / tidak bersedia sesuai keinginan peserta.

·         Peserta diminta melengkapi formulir yang tersedia dan kemudian melengkapi berkas yang dibutuhkan, seperti surat tugas, pernyataan (jika tidak bersedia), dan pas foto digital berlatarbelakang merah.

·         Setelah melakukan konfirmasi, peserta bisa mengikuti informasi selanjutnya terkait pelaksaan pelatihannya.

3.   Untuk Panitia / Tim Kerja memiliki proses sebagai berikut:

a.   Membuka menu Tim Kerja, dan mengakses menu Enrollment.
b.   Memilih pelatihan yang ditugaskan dan menekan tombol enroll.
c.   Panitia melakukan proses enrollent dengan menginput data peserta sesuai surat pemanggilan dan pembagian kelas (jika tersedia) menggunakan NIP/NRP peserta.
d.   Panitia mengirimkan notifikasi Whatsapp yang sudah termasuk dalam sistem teknisPro (cukup menekan tombol notifikasi dengan pembatasan pengiriman 1 jam /notifikasi/peserta).
e.  Selanjutnya memantau proses konfirmasi peserta dan melaporkan kepada pimpinan terkait jumlah peserta yang melakukan konfirmasi/tidak.
f.     Memerika kelengkapan berkas yang di-unggah peserta sesuai jenis konfirmasinya.
g.   Saat proses pembelajaran, panitia mengakses menu Laporan Harian untuk melaporkan hal-hal yang terjadi selama proses pembelajaran setiap materinya.
h.   Setelah pelatihan selesai, panitia kembali mengakses menu Rekapitulasi, untuk menginput status kelulusan peserta (lulus/tidak lulus), rangking peserta, nilai peserta, dan nomor sertifikatnya.
i.     Menginfokan ke admin untuk membuka akses untuk peserta melihat informasi kelulusan dan rangking.

11.

Jangka Waktu Pelayanan

Penggunaan aplikasi teknisPro tidak terbatas hanya saat pra-pelaksanaan, pelaksanaan dan paska-pelaksanaan pelatihan, namun juga bisa digunakan kapan saja misalnya, saat membutuhkan data lampau yang sudah tersimpan dalam sistem, seperti data alumni, nama-nama kegiatan pertahun, dan lain-lain.

12.

Biaya atau Tarif

1.   Tidak ada biaya untuk peserta
2.   Dalam proses notifikasi digunakan Whatsapp membutuhkan:

  • Handphone untuk menghidupkan aplikasi Whatsapp.
  • Kuota internet 1GB/bulan sebesar Rp.10.000,- (operator B.yu)

13.

Produk Pelayanan

Informasi terkait lingkup tugas dan fungsi serta layanan Pusdiklat Teknis Peradilan.

14.

Penanganan Pengaduan & Saran

Masyarakat yang tidak puas atau mengalami kendala dalam pelayanan aplikasi teknisPro, bisa menghubungi panitia masing-masing kelas untuk dievaluasi dan ditinjaklanjuti.

3. Standar pelayanan publik di Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan

No

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 terahir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
2.   Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/SEK/07/SK/IlI/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia

2.

Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas

1.   Ruangan Kelas
2.   Ruangan Asrama

3.

Kompetensi Pelaksana

Peserta:

1.   Memiliki NIP dan terdaftar dalam SIKEP Mahkamah Agung RI.

Panitia:

2.   Terdaftar sebagai ASN atau PPNPN Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan.
Memiliki intergritas yang tinggi dalam menjaga kerahasiaan data.

4.

Pengawas Internal

Berjenjang dari:

1.   Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan
2.   Kepala Bidang Program dan Evaluasi – Kepala Bidang Penyelenggaraan
3.   Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Subbidang Program dan Kerjasama, Kepala Subbidang Evaluasi dan Pelaporan, Kepala Subbidang pengajaran, dan Kepala Subbidang Fasilitas.
4.   ASN dan PPNPN Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan

5.

Jumlah Pelaksana

Seluruh ASN dan PPNPN Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan (30 orang)

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Adanya Kode Etik Pegawai
2.   Tidak ada diskrimasi terhadap peserta.

7.

Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

1.   Adanya SOP
2.   Sarana prasarana mendukung
3.   SDM yang Kompeten di bidangnya

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja dilakukan melalui:

1.   Evaluasi standar pelayanan minimal
2.   Evaluasi berdasarkan pengwasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisipilinan

9.

Persyaratan Pelayanan

Keputusan Penetapan Peserta oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI.

10.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Peserta ditetapkan oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI.

 a.   Tahap Pelaksanaan Kegiatan Diklat secara Tatap Muka / Luring
 b.   Tahap Pelaksanaan Kegiatan Diklat secara Blended Learning

11.

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 

a.    Pelatihan Kepemimpinan

1)   Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (dengan Blended Learning)

Selama 116 (seratus enam belas) hari, 31 (tiga puluh satu) hari secara online, 25 (dua puluh lima) hari klasikal, dan 60 (enam puluh) hari habituasi, peserta diasramakan saat klasikal.

2)   Pelatihan Kepemimpinan Administrator (dengan Blended Learning)

Selama 116 (seratus enam belas) hari, 31 (tiga puluh satu) hari secara online, 25 (dua puluh lima) hari klasikal, dan 60 (enam puluh) hari habituasi, peserta diasramakan saat klasikal.

b.   Pelatihan Manajemen Administrasi

1)   Pelatihan Manajemen Administrasi bagi Pimpinan Pengadilan (dengan klasikal)

Selama 12 (dua belas) hari dan peserta diasramakan.

2)   Pelatihan Manajemen Administrasi bagi Panitera Pengadilan (dengan klasikal)

Selama 12 (dua belas) hari dan peserta diasramakan.

3)   Pelatihan Manajemen Administrasi bagi Sekretaris Pengadilan (dengan klasikal)

Selama 12 (dua belas) hari dan peserta diasramakan.

c.    Pelatihan Dasar ASN dan PPPK

1)   Pelatihan Dasar Calon ASN (dengan Blended Learning)

Selama 90 (seratus enam belas) hari, 30 (tiga puluh satu) hari secara online, 15 (lima belas) hari klasikal, dan 45 (empat puluh lima) hari habituasi, peserta diasramakan saat klasikal.

2)   Pelatihan Manajemen Administrasi Peradilan (dengan klasikal)

Selama 7 (tujuh) hari dan peserta diasramakan.

3)   Pelatihan Kepemimpinan Dasar Bela Negara (dengan klasikal)

Selama 7 (tujuh) hari dan peserta diasramakan.

4)   Pelatihan Orientasi PPPK (dengan klasikal)

Selama 12 (dua belas) hari dan peserta diasramakan.

d.   Pelatihan Sistem Pengendalian Internal

Dilaksanakan secara online selama 7 (tujuh) hari.

e.    Pelatihan Manajemen Risiko

Dilaksanakan secara online selama 7 (tujuh) hari.

f.     Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Negara

Dilaksanakan secara online selama 7 (tujuh) hari.

g.    Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis

Dilaksanakan secara online selama 7 (tujuh) hari.

12.

Biaya atau Tarif

Biaya diklat dikenakan tarif sesuai dengan Surat Keputusan tentang hal tersebut.

13.

Produk Pelayanan

a.   Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan
b.   Penyelenggaraan Pelatihan Manajemen Administrasi Pimpinan di Lingkungan Peradilan
c.   Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon ASN dan PPPK
d.   Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional

14.

Penanganan Pengaduan & Saran

a.   Datang langsung
b.   Menghubungi kontak telepon panitia Pusdiklat Menpim
c.   Menghubungi IG Pusdiklat Menpim
d.   Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

4. Standar Pelayanan Perpustakaan Badan Litbang Diklat Kumdil

No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

2.

Persyaratan

1.   Pemustaka datang langsung ke Perpustakaan;
2.   Membawa ID Pegawai atau Tanda Peserta pelatihan.

3.

Sistem, Mekanisme dan

Prosedur

1.   Pemustaka mengisi daftar kunjungan ke perpustakaan
2.   Pemustaka menyampaikan pustaka yang dibutuhkan
3.   Pengelola perpustakaan menjelaskan informasi pustaka perpustakaan secara jelas dan lengkap (Hanya buku referensi yang boleh dipinjam. Dokumen Proyek Perubahan Alumni hanya bisa dibaca di perpustakaan).
4.   Pemustaka memilih buku yang akan dipinjam dan menyampaikanya ke pengelola
5. Pengelola mengadministrasikan peminjaman buku
6. Pemustaka mengembalikan buku sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.

4.

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis = 08.00 - 16.30 WIB
Jumat = 08.00 - 17.00 WIB

5.

Biaya/Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Layanan Peminjaman Pustaka

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada pegawai BLDK atau melalui media sebagai berikut:

1.   Whatsapp ke nomor: 0852 1355 1455
2.   Email:Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
3.   Kotak Pengaduan

8.

Sarana & Prasarana, dan Fasilitas

1.   Komputer/Laptop
2.   Aplikasi SLIMS
3.   Ruang/tempat duduk perpustakaan
4.   Bahan dan data informasi koleksi

9.

Kompetensi Pelaksana

1.   Pendidikan min Diploma III
2.   Menguasai substansi tema koleksi perpustkaan dan aplikasi pencarian informasi

10.

Pengawasan Internal

1.   Dilaksanakan Ketua Tim;
2.   Dilaksanakan oleh Kepala Bagian Umum; 

11.

Jumlah Pelaksana

1 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Kepastian untuk mendapat solusi atas informasi yang dibutuhkan berdasarkan data koleksi perpustakaan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Perpustakaan dilengkapi dengan Standar K3

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi   kinerja   dilakukan   melalui   Survei Kepuasan Masyarakat (4 kali dalam setahun);
2.   Monitoring dan evaluasi oleh Ketua Tim; 

5. Standar Pelayanan Poliklinik Badan Litbang Diklat Kumdil

No

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.   Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
4.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;
6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;

2.

Persyaratan Pelayanan

Pasien datang langsung ke poliklinik dengan membawa ID Pegawai atau Kartu Tanda Peserta Pelatihan.

3.

Sistem, Mekanisme dan

Prosedur

1.   Pasien datang ke ruang klinik dan menunjukkan identitas diri;
2.   Pasien mendapatkan pemeriksaan pemeriksaan tanda-tanda vital oleh perawat;
3.   Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi dokter dan tindakan medis;
4.   Apabila selesai pemeriksaan dan tindakan medis pasien diberikan  pengantar  resep  dan  jaminan/ceklis  rawat jalan ke apotik (bila ada resep dokter);
5.    Pasien Pulang;

4.

Waktu Pelayanan

Setiap Hari 24 Jam

5.

Biaya/Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada pegawai BSDK atau melalui media sebagai berikut:

1.   Whatsapp ke nomor: 0852 1355 1455
2.   Email:Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
3.   Kotak Pengaduan

8.

Sarana & Prasarana, dan Fasilitas

1.       Ruang Periksa dan tindakan
2.       Meja kerja
3.       Komputer
4.       Kursi kerja
5.       Kursi tunggu pasien
6.       Bed
7.       Thermometer manual/elektrik
8.       Timbangan dewasa
9.       Tensi meter
10.    Stetoskop
11.    Tabung O2
12.    Senter/ lampu periksa
13.    Otoskop
14.    Alat pengukur TB
15.    Kursi roda
16.    Rekam Medis Pasien
17.    Alat medis habis pakai
18.    Instalasi Listrik

9.

Kompetensi Pelaksana

1.   Dokter Umum
2.   Dokter Gigi
3.   Perawat
4.   Apoteker 

10.

Pengawasan Internal

1.   Dilaksanakan Ketua Tim;
2.   Dilaksanakan oleh Kepala Bagian Umum; 

11.

Jumlah Pelaksana

1.   Dokter Umum 1 Orang
2.   Dokter Gigi 1 Orang
3.   Perawat 5 Orang
4.   Apoteker 1 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

1.   Adanya SOP
2.   Sarana prasarana mendukung
3.   SDM yang Kompeten di bidangnya 

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Peralatan yang digunakan secara regular dilakukan sterilisasi dan kalibrasi

 

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja dilakukan melalui:
1.   Evaluasi standar pelayanan minimal
2.   Evaluasi berdasarkan pengwasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisipilinan

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.