Buku Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime
09 Des

Buku Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime

Written by

Pada dasarnya, lahirnya undang-undang yang memfasilitasi kerja sama saksi pelaku (justice collaborator) dengan penegak hukum diperkenalkan pertama kali di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an. Fasilitasi tersebut tak lain untuk menghadapi para mafia, yang sejak lama telah menerapkan omerta (sumpah tutup mulut sekaligus merupakan hukum tertua dalam dunia Mafioso Sisilia). Untuk kejahatan terorisme, penggunaan justice collaborator dipraktikkan di Italia (1979), Portugal (1980), Irlandia Utara, Spanyol (1981), Prancis (1986) dan Jerman (1989) sedangkan untuk kejahatan narkoba diterapkan di Yunani (1970), Perancis, Luxemburg dan Jerman. Kemudian dalam negara-negara tersebut terminologis justice collaborator dipergunakan berbeda seperti “supergrasses” (Irlandia), “pentiti” atau “pentito” (Italia) yang berarti “mereka telah bertobat” atau disebut “callaboratore della giustizia "

Buku Perlindungan Hukum Terhadap Korban Melalui Putusan Pengadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Ditinjau Dari Perspektif Restoratif Justice
06 Des

Buku Perlindungan Hukum Terhadap Korban Melalui Putusan Pengadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Ditinjau Dari Perspektif Restoratif Justice

Written by

Pada dasarnya perlindungan terhadap Korban di Indonesia secara komprehensif menurut Heru Susetyo, bisa dibilang masih jauh panggang daripada api. Penegakan hukum selama ini cenderung lebih memperhatikan Pelaku atau Tersangka Pelaku kejahatan ataupun Terdakwa dan Terpidana daripada Korban. Perhatian terhadap Saksi juga cenderung lebih banyak daripada kepada Korban. Apalagi Saksi tersebut pada saat bersamaan adalah juga Tersangka atau Terdakwa yang amat diperlukan keterangannya untuk persidangan. Akan halnya Korban yang semata-mata adalah Korban dan bukan sekaligus Pelaku ataupun Saksi, perhatian terhadap mereka masih amat minimal. Korban masih belum mendapatkan pelayanan dan pensikapan yang optimal dari penegak hukum, demikian juga dari pemerintah, apalagi dari masyarakat pada umumnya. Seringkali malah yang terjadi adalah reviktimisasi atau double viktimization. Dimana Korban kejahatan setelah terviktimisasi kemudian menjadi Korban (re-viktimized) lagi akibat pensikapan aparat hukum yang kurang tepat. Alih-alih Korban diperhatikan, sebaliknya Korban malah menjadi Korban kesewenang-wenangan aparat hukum ataupun masyarakat.2 Dengan demikian eksistensi Korban dalam sistem peradilan pidana semakin terdistorsi hak-hak asasinya dihadapan realitas hukum dan keadilan. Sungguh ironis sebuah tatanan sistem peradilan pidana yang diharapkan dapat menyelesaikan konflik hukum secara adil di masyarakat justru memperdaya pengorbanan Korban yang telah membantu proses penegakan hukum pidana. Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja, haruslah ada terobosan hukum yang progresif dan responsif dalam memperbaiki tatanan sistem peradilan pidana sehingga dapat memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap Korban secara maksimal 

Buku Penafsiran Hakim Terhadap Pidana Minimum Khusus Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi
05 Des

Buku Penafsiran Hakim Terhadap Pidana Minimum Khusus Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi

Written by

Perbuatan korupsipun dari waktu ke waktu mengalami perubahan seiring dengan perkembangan jaman, dan modus operandinya semakin canggih dimana hal ini dapat dilihat dari canggihnya orang-orang dalam melakukannya secara terorganisir dan sangat rapi, baik pada saat orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi, maupun pada waktu orang itu diperiksa aparat penegak hukum ketika tertangkap. Gambaran dalam praktek seperti kasus korupsi aliran dana dalam pemilihan Deputy Gubernur Bank Indonesia ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta masih banyak lagi dimana pelakunya adalah orang-orang yang mempunyai intelektual tinggi, terorganisir dan rapi serta dalam pemeriksaannya pun selalu berkelit untuk menghindari jerat hukum. Akibatnya adalah semakin bertambah parah kualitas korupsi di Indonesia, dapat dinyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah terjadi secara sistematis dan meluas.5 Menurut Adnan Buyung Nasution bahwa korupsi yang sudah terjadi secara sistematis dan meluas ini bukan hanya merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara, melainkan juga merupakan satu pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) generasi ketiga.

Buku Model Ideal Sistem Promosi dan Mutasi Aparatur Peradilan -Lanjutan-
03 Des

Buku Model Ideal Sistem Promosi dan Mutasi Aparatur Peradilan -Lanjutan-

Written by

Salah satu bagian yang cukup penting dalam manajemen SDM adalah sistem promosi dan mutasi. Sistem promosi dan mutasi memegang peran penting bagi organisasi terkait dengan penyegaran struktur organisasi dan dalam rangka optimalisasi efektifitas kerja organisasi. Sementara itu bagi anggota organisasi, promosi dan mutasi dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas diri terkait dengan pengetahuan, pengalaman, kompetensi dan profesionalisme. Melalui sistem promosi, para personil organisasi mendapatkan jaminan pengembangan karier organisasi yang jelas dan mapan mulai dari awal kaiernya hingga memasuki purna bakti. Promosi berupa kenaikan jabatan merupakan manifestasi penghargaan organisasi atas loyalitas dan profesionalisme personil organisasi. Hal ini akan mendorong antusiasme dan memacu produktivitas kerja para personil untuk berlomba-lomba menampilkan kapasitas dan kapabilitas serta profesionalitas yang terbaik bagi kemajuan organisasi. Implikasinya efektifitas kerja organisasi semakin lebih baik. Sementara itu melalui sistem mutasi, organisasi hendak memberikan penyegaran dan wahana aktualisasi diri bagi para personil organisasi. Pemindahan personil dalam posisi karier yang sederajat dalam satu bidang kerja menuju bidang kerja yang lain atau dari satu wilayah menuju wilayah lain, akan menjadi sarana pendidikan dan pelatihan bagi personil tersebut guna menambah pengalaman dan meningkatkan kompetensinya yang selanjutnya bermanfaat bagi pengembangan karier organisasinya di masa yang akan datang. 

Sistem manajemen SDM Peradilan di Indonesia (khususnya yang terkait dengan sistem promosi dan mutasi aparatur peradilan) saat ini (mulai beberapa tahun terakhir) sedang mendapatkan sorotan dari kalangan masyarakat. Bahkan tidak sedikit dari mereka memandang bahwa pola manajemen SDM aparatur peradilan dinilai kurang transparan dan akuntabel. Hal ini sempat mengemuka dalam diskursus publik dimana opini publik mensinyalir terdapat kejanggalan dalam sistem promosi dan mutasi aparatur peradilan

Buku Makna Sifat Melawan Hukum Dalam Perkara Pidana Korupsi
03 Des

Buku Makna Sifat Melawan Hukum Dalam Perkara Pidana Korupsi

Written by

Bagi mereka yang berpandangan “Positivisme Legalistic” keberadaan beberapa putusan perundang-undangan tersebut untuk mencegah dan membatasi tindak pidana korupsi yang mana didalam subtansinya tidak terlepas ajaran sifat melawan hukum yang akan digunakan sebagai tolok ukur pembuktiannya penegak hukum untuk proses pembuktiannya setiap perkara yang dihadapinya sebagai perbuatan atau tindak pidana korupsi. 

Bahwa ajaran sifat melawan hukum yang akan diteliti ini sering menjadi ajang perdebatan dari kalangan akademis, praktisi serta beberapa hakim yang akan menangani suatu kasus tindak pidana korupsi terdapat perbedaan penerapan unsur positif unsur melawan hukumnya dan hal inilah yang menjadi permasalahan yang akan diteliti putusan-putusan yang sudah Inkracht (hukum tetap) dengan melihat amar putusan dan pertimbangan hukum majelis tersebut. Adanya suatu pendapat yang berbeda atau “Dissenting Opinion” Putusan-putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2005 sampai dengan 2011 

Buku Makna Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Tata Usaha Negara
03 Des

Buku Makna Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Tata Usaha Negara

Written by

Penerapan norma dalam kasus konkret seringkali menimbulkan perbedaan pemaknaan. Kadang-kadang bisa terjadi perbedaan penafsiran atas satu pasal antara hakim tingkat pertama. tingkat banding dan kasasi. Bahkan antar sesama hakim tingkat pertama pun sering terjadi perbedaan penafsiran. Ada yang menafsirkan makna pejabat tata usaha negara itu secara sempit. Ada pula yang menafsirkannya secara luas. Demikian juga halnya pengertian Tergugat pada Pasal I angka 12 UU No. 51 Tahun 2009, yang menentukan bahwa Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Dalam praktek teryata Penggugat tidak selalu Orang atau badan hukum perdata, karena dalam kasus-kasus tertentu dilakukan oleh badan hukum publik, seperti Pemerintah Daerah, Walikota. Ditambah lagi terjadi adanya inkonsistensi pengaturan "pejabat tata usaha negara" dalam peraturan perundang-undangan lain. Ambil saja satu contoh dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Buku Mahkamah Agung Sebagai Judex Juris Ataukah Judex Factie
11 Des

Buku Mahkamah Agung Sebagai Judex Juris Ataukah Judex Factie

Written by

Di Indonesia Kekuasaan Kehakiman diatur dalam Undang_undang Dasar Tahun l945, Amandemen Ketiga, BAB IX, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 yang menyatakan, antara lain : Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan yang berbeda, adapun pengawasan Mahkamah Agung secara eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 

Buku Kompetensi Peradilan Agama Analisa Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Mengenai Perkara Ekonomi Syariah Tahun 2006-2012
02 Des

Buku Kompetensi Peradilan Agama Analisa Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Mengenai Perkara Ekonomi Syariah Tahun 2006-2012

Written by

Untuk menganalisis putusan-putusan Peradilan Agama terhadap perkara ekonomi syariah, dan putusan-putusan MA dalam perkara ekonomi syariah akan digunakan perspektif penegakan hukum dan perlindungan hukum. Negara hukum ini meniscayakan adanya penegakan hukum dan perlindungan hukum. Penegakan hukum merupakan suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi (Wayne La‘Favre 1964). Dengan mengutip pendapat Roscoe Pound, maka LaFavre menyatakan bahwa pada hakikatnya diskresi berada di antara hukum dan moral. Dengan demikian Dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan, walaupun di dalamnya kenyataan di Indonesia kecenderungannya adalah demikian. Selain itu ada kecenderungan yang kuat untuk megartikan penegakan hukum sebagai pelaksanaan keputusan-keputusan hakim. 

Buku Kewenangan Uji Materil Peraturan Perundang-Undangan Dibawah Undang-Undang
03 Des

Buku Kewenangan Uji Materil Peraturan Perundang-Undangan Dibawah Undang-Undang

Written by

Penelitian ini bertolak dari putusan-putusan Mahkamah Agung tentang uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dari 58 (lima puluh delapan) putusan yang diinventarisasi dalam kurun waktu putus tahun 2005-2011 diperoleh beberapa hal yang menarik untuk dikaji. Secara sederhana dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga), yaitu: pertama, mengenai pembatasan tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan Hak Uji Materiil; kedua, kedudukan hukum (legal standing) pemohon; dan ketiga, ruang lingkup kewenangan Hak Uji Materiil oleh Mahkamah Agung. 

Buku Interpretasi Tentang Makna Utang Jatuh Tempo Dalam Perkara Kepailitan
03 Des

Buku Interpretasi Tentang Makna Utang Jatuh Tempo Dalam Perkara Kepailitan

Written by

Pada dasarnya hukum kepailitan di Indonesia menganut prinsip utang dalam arti luas, akan tetapi tidak menganut prinsip pembatasan jumlah nilai nominal uang seperti yang terdapat dalam sistem kepailitan di Negara lain, misalnya di Singapura dan Hongkong. Hal ini sebagai kekurangan dan bahkan kelemahan aturan hukum kepailitan di Indonesia. Argumentasi yuridisnya adalah bahwa dengan tidak dibatasi jumlah minimum utang sebagai dasar pengajuan permohonan kepailitan, maka akan terjadi penyimpangan hakikat kepailitan dari kepailitan sebagai pranata likuidasi yang cepat terhadap kondisi keuangan debitor yang tidak mampu melakukan pembayaran utang-utangnya kepada para kreditornya sehingga untuk mencegah terjadinya unlawful execution dari para kreditornya, menjadi kepailitan sebagai alat tagih semata (debt collection tool). Di samping itu pula, dengan tidak adanya pembatasan jumlah minimum utang tersebut, bisa merugikan kreditor yang memiliki utang yang jauh lebih besar terhadap debitor.

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.