Pengkajian tentang Pelaksanaan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Ri
29 Sep

Pengkajian tentang Pelaksanaan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Ri

By 
in 2016
(0 votes)

Disusun oleh:
H. Dadan Satya Permana, SH., MH

Penerbit:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan
Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tahun:
2016

Tebal:
xii, 189 hlm; 16 x 23 cm

ISBN:
978-602-99931-6-5

Bahasa:
Indonesia 

CATEGORIES: Buku, 2016
TAG: Buku

Description
Pengadaan barang/jasa merupakan fungsi yang penting dalam organisasi pemerintah, termasuk di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya. Menganalisa pengadaan barang/jasa di instansi lain dengan segala akibatnya hingga sering muncul berbagai masalah termasuk terjadinya tindak pidana korupsi
Penyalahgunaan atau berbagai penyelewengan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sangat tidak diharapkan terjadi dan karenanya harus dihindarkan.

Sudah sepantasnya hal-hal yang merugikan semua pihak tersebut di antisipasi hingga tidak terjadi penyimpangan yang hanya akan merugikan kepentingan organisasi, pemerintah dan masyarakat sebagai stakeholders pemberi otoritas.

Mengingat alokasi dana yang tidak sedikit untuk pengadaan barang/jasa, maka sudah sepantasnya pengadaan barang/jasa pemerintah dikelola oleh SDM yang mumpuni dibidang pengadaan barang/jasa yang tersebar merata di seluruh satker dilingkungan Mahkamah Agung RI.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan petugas pengadaan barang/jasa pemerintah baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terutama Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan di satker-satker adalah dengan cara diikutsertakannya dalam kegiatan diklat sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah, supaya para
calon pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) mengetahui cara pengelolaan PBJ dengan baik dan benar. Menurut Tugas/Fungsinya kegiatan diklat tersebut di Instansi Mahkamah Agung, dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

Menganalisa fenomena yang terjadi seperti digambarkan secara singkat dalam paparan di atas, yang merupakan kondisi riil dilapangan, memberikan gambaran kepada kita bahwa masalah pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya barang/jasa untuk fasilitas umum terutama sarana infrastruktur yang dalam hal ini dianggarkan dana
besar, sehingga perlu ditangani secara serius dengan kebijakan yang tepat. Permasalahan tersebut akan terjawab jika seluruh potensi SDM pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki kompetensi khusus yang merata untuk pengadaan barang/jasa dan untuk hal itu, maka Pusdiklat Menajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung
perlu melakukan upaya berupa penyelenggaraan diklat sertifikasi pengadaan barang / jasa pemerintah untuk memenuhi kebutuhan akan pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus dimiliki tersebut adalah sebagai amanat dari Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terutama untuk PPK Pasal 12 ayat (2) huruf g dan Pasal 17 ayat (1) huruf e untuk Pejabat Pengadaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa bagi PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan wajib memenuhi persyaratan memiliki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. Keberadaan Perpres 54 Tahun 2010 sendiri seiring berjalannya waktu, tercatat telah melalui beberapa kali perubahan/ penyempurnaan antara lain Perpres 35 Tahun 2011 , Perpres 70 Tahun 2012, Perpres 172 Tahun 2014 dan Perpres 4 Tahun 2015.

Kompetensi dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah yang dimaksud tentu saja sesuai dengan tuntutan kebutuhan, pengertian kompetensi khusus dimaksud diselaraskan dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja minimal yang
harus dimiliki seorang ahli pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penentuan spesifikasi teknis pejabat pengadaan barang/jasa tersebut merupakan titik krusial terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan
barang/jasa di pemerintahan sekaligus memberikan nilai kurang akan kompetensi yang dimiliki pejabat pengadaan barang/jasa. Kurangnya kompetensi yang dimiliki pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah berdampak pada Harga Perhitungan Sendiri (HPS).

Untuk mendapatkan hasil pengadaan barang/jasa pemerintah yang menguntungkan negara dengan kualitas barang yang dapat dipertanggungjawabkan, maka perhitungan HPS harus dilakukan secara benar, relevan sesuai dengan informasi harga pasar yang bersaing, dan biaya-biaya lainnya termasuk perhitungan pajak yang terkait langsung dengan pengadaan barang. Selain itu kredibilitas dan independensi Pengguna Anggaran dalam penentuan spesifikasi teknis dan HPS merupakan syarat mutlak terselenggaranya pengadaan barang/jasa pemerintah dan perbekalan pengadaan yang akuntabel. Kedua hal terseut di atas merupakan peran strategis sebagai alat kontrol kualitas barang/jasa serta kewajaran harga yang ditawarkan rekanan.

 

Read 3354 times
Login to post comments

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.