Urgensi dan Mekanisme Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
06 Jul

Urgensi dan Mekanisme Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi

Disusun oleh:
BETTINA YAHYA, SH., M. Hum
BUDI SUHARIYANTO, SH., MH.
MUH. RIDHA HAKIM, SH.

Penerbit:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan
Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tahun:
2017

Tebal:
xiv, 86 hlm; 16 x 23 cm

ISBN:
978-602-51043-2-9

Bahasa:
Indonesia

CATEGORIES: Buku, 2017
TAG: Buku

Description

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merajalela di tanah air selama ini tidak saja merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tipikor tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, tetapi telah menjadi kejahatan luar biasa. Metode konvensional yang selama ini digunakan terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan korupsi yang ada di masyarakat, maka penanganannya pun juga harus menggunakan cara-cara luar biasa.

Mengingat bahwa salah satu unsur Tipikor di dalam  Pasal  2  dan  Pasal  3  Undang-Undang  No.  31 Tahun  1999  jo  Undang-Undang No.  20  Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah adanya unsur kerugian keuangan negara, unsur tersebut memberi konsekuensi bahwa pemberantasan Tipikor tidak hanya bertujuan untuk membuat jera para Koruptor melalui penjatuhan pidana penjara yang berat, melainkan juga memulihkan keuangan negara akibat korupsi sebagaimana ditegaskan dalam konsideran dan penjelasan umum UU Tipikor. Kegagalan pengembalian aset hasil korupsi dapat mengurangi makna penghukuman terhadap para koruptor.

Read 8602 times Last modified on Senin, 06 Juli 2020 10:31
Login to post comments

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.