Urgensi dan Mekanisme Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
Disusun oleh:
BETTINA YAHYA, SH., M. Hum
BUDI SUHARIYANTO, SH., MH.
MUH. RIDHA HAKIM, SH.
Penerbit:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan
Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tahun:
2017
Tebal:
xiv, 86 hlm; 16 x 23 cm
ISBN:
978-602-51043-2-9
Bahasa:
Indonesia
CATEGORIES: Buku, 2017
TAG: Buku
Description
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merajalela di tanah air selama ini tidak saja merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tipikor tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, tetapi telah menjadi kejahatan luar biasa. Metode konvensional yang selama ini digunakan terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan korupsi yang ada di masyarakat, maka penanganannya pun juga harus menggunakan cara-cara luar biasa.
Mengingat bahwa salah satu unsur Tipikor di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah adanya unsur kerugian keuangan negara, unsur tersebut memberi konsekuensi bahwa pemberantasan Tipikor tidak hanya bertujuan untuk membuat jera para Koruptor melalui penjatuhan pidana penjara yang berat, melainkan juga memulihkan keuangan negara akibat korupsi sebagaimana ditegaskan dalam konsideran dan penjelasan umum UU Tipikor. Kegagalan pengembalian aset hasil korupsi dapat mengurangi makna penghukuman terhadap para koruptor.