Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime
Hasil penelitian dengan judul, “Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime” merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI pada 22 April-13 Mei 2013 di Jakarta.
Penelitian yang diselenggarakan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI ini hakikatnya bersifat penelitian kepustakaan (librabry research) sebagai penelitian hukum normatif dan diperkuat dengan metode wawancara terstruktur dengan beberapa Nara Sumber/Respondent serta dilakukan pula melalui Focus Group Discussion (FGD).
Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI mengharapkan semoga hasil penelitian ini yang dikemas dalam bentuk buku dapat dijadikan sebagai sebuah bahan acuan, pembanding, pedoman dan sumber untuk para hakim pada 4 (empat) lingkungan peradilan. Selain itu juga, buku ini diharapkan dapat membantu semua pihak terutama bagi kalangan akademisi, teoretisi, praktisi dan lain sebagainya yang ingin lebih mendalami secara intens, detail dan terperinci tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime”.
Akhirnya kepada semua pihak yang telah membantu penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime” dan terutama khususnya kepada para pihak yang telah membantu dalam penyelesaian penulisan dalam bentuk buku, saya selaku Koordinator Penelitian/Peneliti mengucapkan terima kasih dan demi kesempurnaan buku ini kami mengharapkan kritik yang konstruktif.
Jakarta, 26 Agustus 2013
Koordinator Peneliti/Peneliti
Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.
Budi Suharyanto, S.H., M.H.
Sudaryanto, S.H., M.H