RUMUSAN AKAD-AKAD SYARI’AH PADA PERBANKAN SYARI’AH, IMPLEMENTASI DAN AKIBAT HUKUMNYA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keberadaan perbankan syari’ah di Indonesia merupakan perwujudan dari keinginan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan yang memenuhi prinsip syari’ah. Pada Undang-Undang Perbankan yang lama, yaitu Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah karena tidak ada pengaturannya. Keberadaan bank syari’ah secara formal dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) walaupun istilah yang dipakai adalah bank yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil, yaitu dengan beroperasinya Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 Mei 1992. Namun, sebelum pendirian Bank Muamalat Indonesia, sebenarnya bank syari’ah pertama kali yang memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991, serta BPRS Amanah Rabanish pada tanggal 24 Oktober 1991 yang ketiganya beroperasi di Bandung, dan BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh.