Eksekusi Putusan Perkara Akad Murabahah
29 Sep

Eksekusi Putusan Perkara Akad Murabahah

By 
in 2017
(2 votes)

Disusun oleh:
DRS. ABDURRAKHMAN MASYKUR, SH., MH.

Penerbit:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan
Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tahun:
2017

Tebal:
xviii, 332 hlm; 16 x 23 cm

ISBN:
978-602-5700-02-6

Bahasa:
Indonesia

CATEGORIES: Buku, 2017
TAG: Buku

Description
Konsep Jual-Beli model murabahah dalam sistem ekonomi modern di Indonesia baru muncul sejak 2008 tepatnya setelah lahirnya UU. No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Sebagai suatu model kontrak atau perjanjian, Ba’ie al-Murabahah atau Jual-Beli al-Murabahah yang masih baru, belum secara tegas dan lengkep diatur dalam perundang-undangan secara khusus, terpisah dari sistem kontrak konvensional yang telah ada. Definisi sederhananya, akad jual-beli model al-murabahah adalah menjual barang dengan harga tertentu (lebih mahal dari harga normal) dan dalam waktu tertentu pula (lebih lama, dengan cara angsur) yang disepakati antara penjual dan pembeli (at-thorofain). Dalam fiqih, Ba’ie al-Murabahah (jual-beli model murabahah) dikenal juga dengan istilah Ba’ie at-Ta’jiel atau bai’ bitsaman ajil, (jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan, dicicil). Jual-beli al-murabahah, maupun at-ta’jil, baik arti maupun praktek masyarakat Islam sejak zaman dahulu adalah sama. Objek akad jual-beli murabahah pun harus tetap berupa barang. Syarat mutlak sah dan atau tidak-nya murabahah ditentukan dari terpenuhi atau tidak prinsip ini. Syarat yang tidak boleh ditawar-tawar dalam jual-beli al-murabahah shohibul maal/kreditur adalah jual barang, bukan “jual-uang”. Dalih akad wakalah hanya memberi uang, setelah itu pihak bank/shohibul maal dengan penerimaan kwitansi dari nasabah/al-musytarie menganggap sah tidak mau tahu uang dibelikan atau digunakan untuk apa, adalah menyimpang dari prinsip dasar konsep Ba’ie al-Murabahah (jual-beli model murabahah).

Sepintas nalar awam, dan apa lagi secara substansi, jelas tidak sama dengan sistem kontrak dan atau perjanjian jual-beli konvensional, yang menganut asas hukum Exceptio non adimpleti contractus, asas kebebasan berkontrak, yang secara limitative telah diatur dalam pasal 1338 kemudian berimplikasi ketentuan mengenai ingkar janji/ wanprestasi-nya diatur dalam pasal 1236 sampai pasal 1244 KUHPerdata. Sementara, pelaksanaan dan tata cara eksekusi dan lelang-nya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, lebih khusus dalam pasal 20 ayat (1) UUHT mengharuskan penjualan itu dilakukan melalui pelelangan umum menurut tata cara yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku itu.

Sebagai dua sistem yang berbeda, dua sistem hukum kontrak jual-beli dimaksud di atas, tidak mungkin dapat digabung. Ketentuan ingkar janji/wanprestasi yang diatur dalam pasal 1236 sampai pasal 1244 KUHPerdata yang merujuk kebebasan berkontrak pada pasal 1338 KUHPerdata, tidak bisa dan tidak boleh diterapkan ingkar janji/ wanprestasi dalam akad al-Murabahah. Bila dipaksakan diterapkan, hasilnya akan terjadi terjadi pemerkosaan hukum yang berujung pada pendhaliman dan ketidakadilan.

Berkaitan dengan persoalan tersebut, dipandang perlu adanya kajian agar dapat mengetahui dan memetakan permasalahan dimaksud secara tepat selanjutnya dapat dicarikan solusi kedepannya. Penelitian yang bertemakan “Tentang Eksekusi Perkara Akad Murabahah” ini telah melibatkan banyak pihak. Untuk itu seluruh tim peneliti mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu atas pelaksanaan penelitian ini. Peneliti menyadari sepenuh hati, hasil penelitian ini masih banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan, oleh karenanya Peneliti mohon kepada teman-teman hakim, praktisi dan akademisi serta semu pihak yang peduli akan kemajuan ekonomi syari’ah di negeri ini untuk saran dan kritik demi sempurnanya hasil penelitian tersebut.

 

Read 4673 times
Login to post comments

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.