URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN  PERTANAHAN DI INDONESIA
07 Nov

URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN PERTANAHAN DI INDONESIA

By 
in 2015
(0 votes)

SEKAPUR SIRIH

Akar sengketa pertanahan di Indonesia sangatlah kompleks. Sengketa-sengketanya seringkali berwujud multi wajah yang didalamnya terdapat aspek hukum publik yang menjadi domain peradilan tata usaha negara dan peradilan pidana, serta aspek hukum perdata yang menjadi domain peradilan umum dan peradilan agama. Dengan karakter sengketa yang demikian rumit tersebut menjadikan banyak permasalahan hukum, utamanya terkait dengan konflik kompetensi peradilan dan berlarut-larutnya proses penyelesaian sengketa di dalamnya. Dalam kondisi demikian, maka pantaslah apabila kita sebut sengketa pertanahan itu sebagai “jalan panjang penyelesaian sengketa”. Penelitian ini berangkat dari diskursus mengenai perlu tidaknya pembentukan pengadilan pertanahan di Indonesia. Wacana pembentukan pengadilan khusus pertanahan saat ini memang sedang hangat diperbincangkan kembali, khususnya pasca dimuatnya dalam RUU Pertanahan yang berasal dari inisiatif Komisi II DPR RI. Beranjak dari wacana tersebut, penelitian ini hendak menelaah dan mendudukan sengketa-sengketa pertanahan dalam perspektif hukum publik dan hukum privat secara mendalam. Dengan memahami karakter sengketa tersebut, maka akan didapatkan gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang selama ini muncul dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Secara garis besar penelitian ini hendak melihat apa yang menjadi latar belakang munculnya sengketa pertanahan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa pertanahan yang selama ini berjalan. Penelitian ini juga hendak mencari jawaban, seberapa penting pembentukan pengadilan pertanahan tersebut bagi Indonesia di tengah maraknya sengketa dan konflik pertanahan, serta tidak lupa mencari model penyelesaian sengketa ideal di masa yang akan datang. Penulis berkesimpulan bahwa pembentukan pengadilan khusus pertanahan saat ini belum diperlukan karena ketidakjelasan kompetensi yuridis yang akan masuk dalam ranah pengujian dari aspek keperdataan maupun aspek hukum publik. Belajar dari pengadilan-pengadilan khusus yang saat ini ada, ternyata tidak semua pengadilan khusus tersebut memberikan manfaat yang berarti dalam pembangunan hukum nasional. Dalam hal ini sengketa pertanahan adalah sengketa biasa yang tidak memerlukan hukum acara dan penanganan khusus melalui pengadilan khusus. Hal ini tentu berbeda dengan konflik-konflik pertanahan yang membutuhkan penanganan khusus. Penyelesaian sengketa pertanahan yang hanya dilihat pada aspek keperdataannya melalui pengadilan khusus pertanahan adalah bentuk penderogasian norma- norma hukum publik dan penafian terhadap prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaat). Hasil penelitian ini tentu tidak luput dari kekurangan- kekurangan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan wawasan peneliti, juga sempitnya waktu yang ada, terutama dalam menelusuri data-data yang hendak dikaji. Dengan segala keterbatasan dan kekurangan kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun. Teriring doa, semoga tulisan ini dapat berguna bagi para pembaca budiman, terutama bagi kalangan praktisi di pengadilan.

Read 7220 times Last modified on Kamis, 07 November 2019 14:41
Login to post comments

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.