PEMBATASAN PENGGUNAAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA
KATA PENGANTAR
Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI merupakan satuan kerja yang lahir setelah semua Lembaga Peradilan yaitu : 1. Peradilan Umum; 2. Peradilan Agama; 3. Peradilan Tata Usaha Negara; 4. Peradilan Militer; berada di bawah "satu atap" Mahkamah Agung RI. Salah satu tugas dan tanggung jawab Badan Litbang Diklat Kumdil adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia bagi seluruh aparat Peradilan, baik bagi Tenaga teknis (Hakim, Panitera dan Jurusita) maupun tenaga non Teknis, termasuk Pejabat Struktural. Dan dalam rangka Pelaksanaan tugas tersebut, Badan Litbang Diklat Kumdil meliput 4 (empat) unit kerja yakni : 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan; 3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan; 4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan; Salah satu unit dari Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan adalah Penelitian (Puslitbang). Berdasarkan DIPA 2015 Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang) telah melaksanakan berbagai macam kegiatan yang menjadi tupoksinya. Salah satunya adalah Penelitian "PEMBATASAN PENGGUNAAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA" yang merupakan Penelitian Kepustakaan. Penelitian tersebut dilaksanakan diwilayah Hukum Pengadilan di Jakarta. Hasilnya telah disusun dan dibuat dalam bentuk Buku Laporan. Untuk itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih atas ketulusan dan keikhlasan semua pihak mulai dari pengumpulan bahan-bahan sampai dengan selesainya penelitian dan telah menjadi sebuah Buku Laporan Penelitian "PEMBATASAN PENGGUNAAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA". Insya Allah, jerih payah kita semua akan menjadi amal sholeh dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, Amin.