Evaluasi PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
29 Sep

Evaluasi PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

By 
in 2018
(2 votes)

Disusun oleh:
SRI GILANG MUHAMMAD SRP., SH.
MUH. RIDHA HAKIM, SH.
MUHAMAD ZAKY ALBANA, S.Sos

 

Penerbit:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan
Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tahun:
2018

Tebal:
xxii, 88 hlm; 16 x 23 cm

ISBN:
978-602-5700-04-0

Bahasa:
Indonesia

CATEGORIES: Buku, 2018
TAG: Buku

Description
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. karena atas berkah dan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan penulisan karya tulis ilmiah kami ini dalam format buku bunga rampai. Penulisan karya tulis ilmiah ini merupakan suatu tahapan dan bagian dari berbagai kegiatan kelitbangan yang dilakukan oleh para Peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

Mewujudkan badan peradilan yang agung adalah visi mahkamah agung yang salah satu bentuknya adalah dengan menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan bagi seluruh pencari keadilan. Asas tersebut telah menjadi salah satu panduan bagi pembangunan hukum di Indonesia, perwujudan asas tersebut menjadi semakin nyata dengan hadirnya gugatan sederhana dalam sistem hukum indonesia yang di inisiasi melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Perjalanan gugatan sederhana sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung tersebut yang telah berlangsung selama tiga tahun menghadirkan aneka dinamika yang terbentuk dari interaksi peraturan tersebut dengan masyarat. Aneka dinamika tersebut tentunya mendorong perlunya aneka penyesuaian dalam peraturan tersebut agar aturan tersebut dapat semakin sempurna dalam memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan akan rasa dahaga mereka atas suatu penyelesaian sengketa yang adil dan memuaskan.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI sebagai salah satu unit pendukung di lingkungan Mahkamah Agung melalui berbagai kegiatan kelitbangannya, berupaya untuk memberikan dukungan bagi Mahkamah Agung RI guna mewujudkan hadirnya gugatan sederhana sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan keadilan dan kepuasan bagi para penceri keadilan. Salah satu kegiatan kelitbangan yang dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan penelitian dengan topik “Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentant Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.” Kegiatan penelitian ini bertujuan untuk memotret aneka dinamika lapangan yang terjadi dalam pelaksanaan gugatan sederhana.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran dinamika lapangan bagi para stakeholder mengenai berjalannya aturan gugatan sederhana. Data yang diperoleh melalui penelitian ini, selanjutnya dapat menjadi masukkan bagi para pengambil kebijakan dalam melakukan revisi terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dengan demikian revisi yang dilakukan diharapkan dapat semakin menyempurnakan mekanisme gugatan sederhana sehingga dapat menjadi mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan memuaskan bagi para pencari keadilan.

Karya tulis ilmiah hasil penelitian Pusat penelitian dan pengembangan hukum dan peradilan Mahkamah Agung ini ditulis dengan format buku bunga rampai dengan merujuk pada pedoman penulisan Karya Tulis Ilmiah yang ditetapkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Peneliti dan otoritas ilmiah nasional di Indonesia. Pedoman penulisan bunga rampai yang menjadi rujukan adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2012 tentang Pedoman Karya Tulis Ilmiah, tentunya perujukan dilakukan dengan melakukan penyesuai terhadap substansi buku dan kebutuhan penulisan.

Penulisan suatu karya ilmiah dengan format bunga rampai tentu berkonsekuensi dengan kemungkinan munculnya pengulangan gagasan dalam berbagai tulisan oleh para penulis dalam buku bunga rampai ini. Pengulangan gagasan tersebut perlu dimaknai dari sudut pandang mengenai pentingnya gagasan tersebut untuk dicermati lebih lanjut. Penulisan buku hasil penelitian dengan format bunga rampai ini pertama kali digunakan pada tahun 2018, yang artinya baru pertama kalinya digunakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan. Dengan demikian tentunya penggunaan format buku bunga rampai ini belum sepenuhnya mencapai kesempurnaan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Oleh karena itu koreksi dan masukkan dari pembaca sekalian sehubungan dengan format buku bunga rampai ini sangat diharapkan demi peningkatan kualitas penulisan karya tulis ilmiah dalam format bunga rampai yang digunakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung ini.

Suatu karya tulis ilmiah tidaklah akan berhneti pada suatu titik, namun akan selalu berdialetika untuk semakin menyempurnakan gagasan-gagasan yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu kami berharap kritik dan masukkan dari para pembaca sekalian yang bersifat penyempurnaan terhadap gagasan – gagasan yang muncul dalam karya tulis ilmiah ini. Kami para peneliti akan selalu terbuka terhadap berbagai ruang dialog yang terbuka untuk berbagai gagasan dalam karya tulis ilmiah ini.

Akhirnya, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu terwujudnya penulisan karya tulis ilmiah ini. Pertama-tama, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapuslitbang atas bimbingannya dalam pelaksanaan kegiatan penelitian ini. Kedua, kepada seluruh anggota tim penelitian ini, baik para peneliti yang telah menyumbangkan tulisannya dalam penelitian ini maupun rekan-rekan non peneliti yang telah membantu kelancara kegiatan penelitian secara teknis administratif. Ketiga, kepada para narasumber, responden maupun pihak-pihak dilapangan yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk memberikan data atau bantuan lainnya yang penting bagi selesainya penelitian ini. Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu secara langsung maupun tidak langsung bagi terlaksananya kegiatan penelitian dan penulisan karya tulis ilmiah ini.

Kami berharap karya tulis ilmiah ini dapat memberikan setitik gagasan guna mewujudkan kebahagiaan para pencari keadilan di Indonesia.

Read 4276 times Last modified on Minggu, 29 September 2019 21:19
Login to post comments

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.