Eksistensi Doktrin Kekebalan Diplomatik dan Hak-Hak Istimewa dalam Praktek Peradilan di Indonesia
29 Sep

Eksistensi Doktrin Kekebalan Diplomatik dan Hak-Hak Istimewa dalam Praktek Peradilan di Indonesia

By 
in 2018
(1 Vote)

Disusun oleh:
SRI GILANG MUHAMMAD SULTAN RAHMA PUTRA, SH.
MOCH. IQBAL, SH., MH.
DR. H. MUL IRAWAN, S.Ag., M.Ag.

 

Penerbit:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan
Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tahun:
2018

Tebal:
xiv, 204 hlm; 16 x 23 cm

ISBN:
978-602-5700-15-6

Bahasa:
Indonesia 

CATEGORIES: Buku, 2018
TAG: Buku

Description
Dalam era globalisasi hubungan yang saling terkait dan saling ketergantungan antar negara adalah hal yang mutlak terjadi. Dengan kondisi demikian maka hubungan internasional adalah kebutuhan mutlak bagi suatu negara berdaulat. Hubungan internasional dengan negara lain atau subjek hukum internasional yang lain diperlukan karena tidak ada satu negarapun yang dapat memenuhi semua kebutuhannya tanpa kerjasama dengan pihak lainnya.

Hubungan internasional oleh suatu negara menjadi wewenang Kepala Negara dan/atau Menteri yang menangani urusan hubungan luar negeri suatu negara. Di Indonesia kewenangan melakukan hubungan internasional untuk dan atas nama negara adalah Presiden selaku Kepala Negara dan/atau Menteri Luar Negeri. Dalam pelaksaan hubungan internasional tersebut Presiden dibantu dengan keberadaan perwakilan diplomatik yang diakreditasikan pada negara-negara sahabat. Salah satu tugas perwakilan diplomatik ini adalah untuk mewakili kepentingan negara pengirim pada negara tempat perwakilan diplomatik tersebut diakreditasikan.

Hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik pada awalnya dimunculkan untuk memberikan perlindungan kepada perwakilan negara agar dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal dalam hubungan internasional di negara penerima. Menurut Sumaryo Suryokusumo, pemberian hak-hak imunitas dan keistimewaan mutlak diperlukan dalam rangka:

  1. Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka yang berbeda.
  2. Bukan untuk kepentingan perorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang diwakilinya.
Read 19746 times Last modified on Minggu, 29 September 2019 21:19
Login to post comments

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.