Buku Penafsiran Hakim Terhadap Pidana Minimum Khusus Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi
Perbuatan korupsipun dari waktu ke waktu mengalami perubahan seiring dengan perkembangan jaman, dan modus operandinya semakin canggih dimana hal ini dapat dilihat dari canggihnya orang-orang dalam melakukannya secara terorganisir dan sangat rapi, baik pada saat orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi, maupun pada waktu orang itu diperiksa aparat penegak hukum ketika tertangkap. Gambaran dalam praktek seperti kasus korupsi aliran dana dalam pemilihan Deputy Gubernur Bank Indonesia ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta masih banyak lagi dimana pelakunya adalah orang-orang yang mempunyai intelektual tinggi, terorganisir dan rapi serta dalam pemeriksaannya pun selalu berkelit untuk menghindari jerat hukum. Akibatnya adalah semakin bertambah parah kualitas korupsi di Indonesia, dapat dinyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah terjadi secara sistematis dan meluas.5 Menurut Adnan Buyung Nasution bahwa korupsi yang sudah terjadi secara sistematis dan meluas ini bukan hanya merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara, melainkan juga merupakan satu pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) generasi ketiga.