Buku Model Ideal Sistem Promosi dan Mutasi Aparatur Peradilan -Lanjutan-
Salah satu bagian yang cukup penting dalam manajemen SDM adalah sistem promosi dan mutasi. Sistem promosi dan mutasi memegang peran penting bagi organisasi terkait dengan penyegaran struktur organisasi dan dalam rangka optimalisasi efektifitas kerja organisasi. Sementara itu bagi anggota organisasi, promosi dan mutasi dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas diri terkait dengan pengetahuan, pengalaman, kompetensi dan profesionalisme. Melalui sistem promosi, para personil organisasi mendapatkan jaminan pengembangan karier organisasi yang jelas dan mapan mulai dari awal kaiernya hingga memasuki purna bakti. Promosi berupa kenaikan jabatan merupakan manifestasi penghargaan organisasi atas loyalitas dan profesionalisme personil organisasi. Hal ini akan mendorong antusiasme dan memacu produktivitas kerja para personil untuk berlomba-lomba menampilkan kapasitas dan kapabilitas serta profesionalitas yang terbaik bagi kemajuan organisasi. Implikasinya efektifitas kerja organisasi semakin lebih baik. Sementara itu melalui sistem mutasi, organisasi hendak memberikan penyegaran dan wahana aktualisasi diri bagi para personil organisasi. Pemindahan personil dalam posisi karier yang sederajat dalam satu bidang kerja menuju bidang kerja yang lain atau dari satu wilayah menuju wilayah lain, akan menjadi sarana pendidikan dan pelatihan bagi personil tersebut guna menambah pengalaman dan meningkatkan kompetensinya yang selanjutnya bermanfaat bagi pengembangan karier organisasinya di masa yang akan datang.
Sistem manajemen SDM Peradilan di Indonesia (khususnya yang terkait dengan sistem promosi dan mutasi aparatur peradilan) saat ini (mulai beberapa tahun terakhir) sedang mendapatkan sorotan dari kalangan masyarakat. Bahkan tidak sedikit dari mereka memandang bahwa pola manajemen SDM aparatur peradilan dinilai kurang transparan dan akuntabel. Hal ini sempat mengemuka dalam diskursus publik dimana opini publik mensinyalir terdapat kejanggalan dalam sistem promosi dan mutasi aparatur peradilan