Buku Makna Sifat Melawan Hukum Dalam Perkara Pidana Korupsi
Bagi mereka yang berpandangan “Positivisme Legalistic” keberadaan beberapa putusan perundang-undangan tersebut untuk mencegah dan membatasi tindak pidana korupsi yang mana didalam subtansinya tidak terlepas ajaran sifat melawan hukum yang akan digunakan sebagai tolok ukur pembuktiannya penegak hukum untuk proses pembuktiannya setiap perkara yang dihadapinya sebagai perbuatan atau tindak pidana korupsi.
Bahwa ajaran sifat melawan hukum yang akan diteliti ini sering menjadi ajang perdebatan dari kalangan akademis, praktisi serta beberapa hakim yang akan menangani suatu kasus tindak pidana korupsi terdapat perbedaan penerapan unsur positif unsur melawan hukumnya dan hal inilah yang menjadi permasalahan yang akan diteliti putusan-putusan yang sudah Inkracht (hukum tetap) dengan melihat amar putusan dan pertimbangan hukum majelis tersebut. Adanya suatu pendapat yang berbeda atau “Dissenting Opinion” Putusan-putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2005 sampai dengan 2011