Buku Makna Sifat Melawan Hukum Dalam Perkara Pidana Korupsi
03 Des

Buku Makna Sifat Melawan Hukum Dalam Perkara Pidana Korupsi

Bagi mereka yang berpandangan “Positivisme Legalistic” keberadaan beberapa putusan perundang-undangan tersebut untuk mencegah dan membatasi tindak pidana korupsi yang mana didalam subtansinya tidak terlepas ajaran sifat melawan hukum yang akan digunakan sebagai tolok ukur pembuktiannya penegak hukum untuk proses pembuktiannya setiap perkara yang dihadapinya sebagai perbuatan atau tindak pidana korupsi. 

Bahwa ajaran sifat melawan hukum yang akan diteliti ini sering menjadi ajang perdebatan dari kalangan akademis, praktisi serta beberapa hakim yang akan menangani suatu kasus tindak pidana korupsi terdapat perbedaan penerapan unsur positif unsur melawan hukumnya dan hal inilah yang menjadi permasalahan yang akan diteliti putusan-putusan yang sudah Inkracht (hukum tetap) dengan melihat amar putusan dan pertimbangan hukum majelis tersebut. Adanya suatu pendapat yang berbeda atau “Dissenting Opinion” Putusan-putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2005 sampai dengan 2011 

Read 3421 times Last modified on Rabu, 24 Februari 2021 13:53
Login to post comments

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.