Buku Makna Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Tata Usaha Negara
03 Des

Buku Makna Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Tata Usaha Negara

Penerapan norma dalam kasus konkret seringkali menimbulkan perbedaan pemaknaan. Kadang-kadang bisa terjadi perbedaan penafsiran atas satu pasal antara hakim tingkat pertama. tingkat banding dan kasasi. Bahkan antar sesama hakim tingkat pertama pun sering terjadi perbedaan penafsiran. Ada yang menafsirkan makna pejabat tata usaha negara itu secara sempit. Ada pula yang menafsirkannya secara luas. Demikian juga halnya pengertian Tergugat pada Pasal I angka 12 UU No. 51 Tahun 2009, yang menentukan bahwa Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Dalam praktek teryata Penggugat tidak selalu Orang atau badan hukum perdata, karena dalam kasus-kasus tertentu dilakukan oleh badan hukum publik, seperti Pemerintah Daerah, Walikota. Ditambah lagi terjadi adanya inkonsistensi pengaturan "pejabat tata usaha negara" dalam peraturan perundang-undangan lain. Ambil saja satu contoh dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Read 3002 times Last modified on Rabu, 24 Februari 2021 13:59
Login to post comments

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.