Buku Mahkamah Agung Sebagai Judex Juris Ataukah Judex Factie
Di Indonesia Kekuasaan Kehakiman diatur dalam Undang_undang Dasar Tahun l945, Amandemen Ketiga, BAB IX, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 yang menyatakan, antara lain : Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan yang berbeda, adapun pengawasan Mahkamah Agung secara eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.