Buku Interpretasi Tentang Makna Uang Negara dan Kerugian Negara Dalam Perkara Pidana Korupsi Terkait BUMN Persero
03 Des

Buku Interpretasi Tentang Makna Uang Negara dan Kerugian Negara Dalam Perkara Pidana Korupsi Terkait BUMN Persero

Masalah Uang Negara dan Kerugian Negara secara normatif dan berdasarkan kwalifikasi delik telah tersaji arti dan definisinya dalam berbagai undang-undang, akan tetapi untuk memahaminya secara bersama-sama sebagai suatu pengertian yang dapat diterima semua pihak, khususnya diranah para penegak hukum masih sering terjadi perbedaan persepsi. Perbedaan persepsi dan pendapat tentang uang Negara dan kerugian Negara yang terjadi pada masyarakat umum kebanyakan, tentu tidak akan membawa dampak berarti, persoalannya ketika makna/arti dari uang Negara dan kerugian Negara dikalangan para penegak hukum akan terjadi konsekwensi-konsekwensi yang sangat berpengaruh luas, persoalan ini sering terjadi ketika pemahaman atas arti dan makna dari uang Negara ini dihadapkan dan terjadi dalam konteks perkara korupsi yang identik terjadinya karena dianggap merugikan keuangan Negara maka mau tidak mau akan terjadi polemik yang terus berlanjut, ujung-ujungnya pemahaman dan pengertian atas apa yang disebut uang Negara dan kerugian Negara, bermuara pada sebuah putusan hakim di pengadilan, pada satu sisi makna uang Negara senantiasa diikuti sebagaimana yang telah diatur dan dirumuskan dalam Undang-Undang Korupsi dan Undang-Undang Keuangan Negara, akan tetapi pada tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terjadi perbedaan pengertian makna uang Negara dan kerugian Negara, karena secara prinsip Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT) tentang uang Negara tersebut telah berbeda, dimana ketika uang Negara telah masuk ke dalam PT atau BUMN yang telah menerapkan hukum-hukum Pesero, diranah Hukum Perdata, maka uang Negara yang merupakan penyertaan modal dalam BUMN ataupun PT, seharusnya menjadi uang perusahaan, yang segala konsekwensi dari perputaran dan pengelolaannya adalah mengikuti hukum bisnis perusahaan yang 2 berarti menjadi ranah keperdataan; yang berarti imunitas publik Negara sebagai badan hukum public hilang,dan seketika itu juga Negara sebagai badan hukum berubah status hukumnya menjadi badan hukum privat pemegang saham yg kedudukan hukumnya sama dan sederajat dengan kedudukan hukum pemegang saham lainnya 

Read 4392 times Last modified on Senin, 15 Februari 2021 14:23
Login to post comments

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.