Penguatan Implementasi kewenangan Mahkamah Syar'iyah Dalam Penyelesaian Perkara Jinayat di Propinsi Aceh
24 Jul

Penguatan Implementasi kewenangan Mahkamah Syar'iyah Dalam Penyelesaian Perkara Jinayat di Propinsi Aceh

Kehadiran mahkamah syar’iyah adalah sebagai respons politik dan sikap akomodatif pemerintah pusat atas tuntutan masyarakat Aceh yang menghendaki pelaksanaan syariat Islam. Eksistensi mahkamah syar’iyah merupakan simbol utama implementasi syariat Islam di mana kewenangan mahkamah syar’iyah lebih besar dibandingkan kewenangan pengadilan agama pada umumnya. Selain kewenangan dalam bidang hukum keluarga dan hukum perdata, mahkamah syar’iyah diberikan tambahan kewenangan dalam bidang hukum pidana Islam atau jinayat.

Implementasi atas kewenangan istimewa mahkamah syar’iyah tersebut perlu ditinjau dari beberapa aspek, khususnya terkait dukungan dan kendala yang dihadapi mahkamah syar’iyah baik secara internal maupun eksternal dalam penyelesaian perkara jinayat. Selain itu, perlu dilakukan kajian terhadap aspek struktural, substansial serta kultural guna memotret secara komprehensif implementasi kewenangan mahkamah syar’iyah dalam menyelesaikan perkara jinayat di Aceh. Hasil kajian menyimpulkan bahwa masih diperlukan berbagai dukungan kebijakan dari Mahkamah Agung dan pemerintah Aceh terhadap pelaksanaan kewenangan mahkamah syar’iyah dalam penyelesaian perkara jinayat.

Selama pelaksanaan kajian dan penyelesaian buku ini, kami telah mendapatkan dukungan dan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu, apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Yang Mulia Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Zarof Ricar, S.H., M.H., M.Hum. selaku Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Bapak Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. Selaku Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan, serta berbagai pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Tanpa dukungan dai berbagai pihak, tentu kami tidak akan dapat menyajikan buku ini di hadapan para pembaca.

 

Unduh File

Read 5416 times Last modified on Jumat, 24 Juli 2020 14:43
Login to post comments

Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539
Faks: (0251) 8249522, 8249539
HP Whatsapp: 082114824160 (Pusdiklat Menpim)

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.