Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung dan Modern
Rangkaian kegiatan penelitian dan pengkajian diawali dengan penyelenggaraan Focus Grup Discussion (FGD) untuk mendiskusikan proposal yang disusun oleh peneliti, dengan tujuan mendapatkan masukan dan kritik dari peserta FGD, untuk menyempurnakan judul, metode, pendekatan, tujuan, manfaat, serta pilihan bahan hukum maupun referensi yang akan digunakan dalam penelitian. FGD Proposal berlangsung di Puslitbang Mahkamah Agung RI di Jakarta. FGD dihadiri oleh beberapa hakim tinggi, hakim tinggi yang diperbantukan pada Balitbang Diklat, Hakim Yustisial, Hakim Tingkat Pertama, Fungsional Peneliti Puslitbang Mahkamah Agung, maupun para peneliti yang berasal dari instansi atau Lembaga lain, dan akademisi, serta pihak lain yang terkait. Setelah dilakukan penyempurnaan terhadap proposal penelitian, selanjutnya koordinator peneliti beserta pembantu peneliti serta staf memulai pelaksanaan kegiatan penelitian. Dimulai dengan melakukan kompilasi—seleksi terhadap bahanbahan hukum yang dinilai relevan meliputi asas-asas, teori, norma maupun putusan-putusan pengadilan yang selanjutnya dilakukan analisis untuk mengetahui ada-tidaknya korelasi serta relevansi antara satu dengan yang lain. Apakah terdapat kesesuaian ataukah pertentangan antara “das sollen” dengan “das sein”, antara “law in abstracto” dengan “law in concreto”-nya. Apakah ratio legis dalam kaidah dan ratio decidendi yang digunakan dalam putusan. Untuk melengkapi analisis, peneliti juga melakukan serangkaian wawancara dengan beberapa narasumber yang dinilai kompeten di bidangnya.