Naskah Akademis Tentang Perlindungan Konsumen

Sinopsis :
Pengambilan thema mengenai perlindungan konsumen dalam penelitian tahun ini diawali dengan adanya permohonan dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak dapat diterapkan secara maksimal, karena adanya berbagai kendala dalam penerapannya terutama yang berkaitan dengan prosedur acaranya.
Salah satu bentuk rekomendasi yang disikapi oleh Mahkamah Agung dalam mendukung permohonan tersebut serta adanya kebutuhan yang sangat mendesak dan dalam rangka menyamakan persepsi pada lembaga peradilan dibawahnya adalah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. I Tahun 2006 mengenai Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang bersifat instruksi dari lembaga peradilan tertinggi kepada lembaga peradilan dibawahnya. Proses pembuatan PERMA ini sendiri setidaknya telah berhasil menjawab beberapa permasalahan yang selama ini tidak mendapatkan penjelasan dalam UU No.8 Tahun 1999. Dengan demikian, setidaknya PERMA akan dapat menyelesaikan beberapa permasalahan yang menyangkut proses beracara penyelesaian sengketa konsumen.
Walaupun demikian, masih harus diakui bahwa PERMA bukanlah merupakan satu-satunya jalan keluar yang dapat menjawab pertanyaan keseluruhan aspek, tetapi setidaknya dianggap sebagai instruksi yang lebih jelas kepada peran lembaga peradilan sebagai bagian dari penegakan hukum Undang-undang Perlindungan Konsumen/UUPK.
Tulisan ini disamping merupakan laporan naskah akademis hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung RI yang tidak hanya menganalisa questioner hasil penelitian saja, tetapi juga hal-hal lain yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen yang kami anggap penting untuk memberikan wawasan kepada para hakim, karena sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Pengadilan Negeri yang akan menangani perkara "keberatan" dalam hal pelaku usaha atau konsumen berkeberatan terhadap keputusan arbitrase BPSK, dan selanjutnya Mahkamah Agung memeriksa sebagai badan peradilan tingkat akhir.
Untuk memperkaya wawasan hakim, juga diberikan wawasan tentang bagaimana penerapan Undang-undang perlindungan konsumen di negara-negara lain sebagai perbandingan, karena negara-negara tersebut merupakan negara maju dan yang telah lama memiliki Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan konsumen, yang pada umumnya juga menjadi acuan dalam pembentukan Undang-undang perlindungan konsumen dari negara-negara berkembang lainnya.
Sebagai kordinator dari tim penelitian ini, saya mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan dan melengkapi naskah akademis ini, terutama kepada Prof. Dr. Ningrum Natasia Sirait yang banyak membantu baik dalam penyusunan naskah akademis ini, maupun pada waktu pembuatan PERMA No. I Tahun 2006.
Kami menyadari bahwa keterbatasan kemampuan dan waktu jualah sehingga penulisan ini, masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangan-kekurangannya. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran dari berbagai pihak, senantiasa kami harapkan demi penyempurnaan tulisan ini.
Semoga hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi para hakim dan mereka yang berminat untuk mempelajari berbagai aspek yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen. Dan kepada segenap pihak yang telah membantu penyelesaian tulisan ini, saya sebagai Kordinator Penelitian mengucapkan terima kasih, dan demi kesempumaan naskah ini kami mengharapkan kritik yang konstruktif.
Harapan kami kiranya hasil penelitian ini dapat dipergunakan dan bermanfaat sebagai bahan informasi bagi seluruh hakim di Indonesia dan juga bagi praktisi-praktisi hukum lainnya yang membutuhkan.