Perubahan Mind Set dan Culture Set Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Kamis, 30 Maret 2017
Bogor, bldk.mahkamahagung.go.id – Rabu, 29 Maret 2017. Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan, mengkoordinasikan, membina pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, termasuk perubahan Mind Set dan Culture Set serta Kreatif dan Inovatif dalam melakukan dan memimpin suatu perubahan yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tutur Plt. Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Bapak Dr. Herri Swantoro, SH, MH.
Sementara itu, laporan penyelenggaraan diklat yang disampaikan oleh Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Ibu Dr. Tin Zuraida, SH, M.Kn menyampaikan bahwa Tujuan penyelenggaraan Diklatpim Tingkat IV adalah membentuk kompetensi kepemimpinan operasional pada pejabat struktural eselon IV yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing.
Sasaran Kompetensi yang dibangun pada Diklatpim Tingkat IV adalah kompetensi kepemimpinan operasional yaitu kemampuan membuat perencanaan kegiatan instansi dan memimpin keberhasilan implementasi pelaksanaan kegiatan tersebut yang diindikasikan dengan kemampuan :
- Membangun karakter dan sikap perilaku integritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan untuk menjunjung tinggi etika publik, taat pada nilai-nilai, norma, moralitas dan bertanggungjawab dalam memimpin unit instansinya;
- Membuat perencanaan pelaksanaan kegiatan instansi;
- Melakukan kolaborasi secara internal dan eksternal dalam mengelola tugas-tugas organisasi ke arah efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan instansi;
- Melakukan inovasi sesuai bidang tugasnya guna mewujudkan pelaksanaan kegiatan yang lebih efektif dan efisien;
- Mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal dan eksternal organisasi dalam implementasi kegiatan unit instansinya.
Peserta seluruhnya berjumlah 40 orang yang terdiri dari :
- Mahkamah Agung (Pusat) : 4 peserta;
- Peradilan Umum : 19 peserta;
- Peradilan Agama : 13 peserta;
- Peradilan Tata Usaha Negara : 2 peserta;
- Peradilan Militer : 2 peserta.
(yus)